Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Y (27), warga Kampung Terbanggi Besar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (26) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan bahwa aksi curas tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial MHF (22), warga Kecamatan Terusan Nunyai, sedang melintas di Jalinsum setelah pulang dari Bandar Lampung. Korban kemudian dipepet oleh dua orang pelaku.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk, kemudian merampas satu unit telepon seluler Redmi Note 12 Pro milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026), Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban,” ujar Kompol M. Samsari, Sabtu (25/7/2026).
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut serta menangkap pelaku lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.









