https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

K3S SD Lampung Tengah Bergejolak: Siapa yang Mengubah Nama Pengurus dan Mengapa Musyawarah Diduga Dilewati?

Marsudi Bongkar Dugaan Penunjukan Langsung: “Saya Tidak Pernah Mengusulkan Nama-Nama Itu!” Kadisdik Nurohman Belum Buka Suara

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
23/07/2026
in Pilar Lampung
0
K3S SD Lampung Tengah Bergejolak: Siapa yang Mengubah Nama Pengurus dan Mengapa Musyawarah Diduga Dilewati?

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak panas.

Sedikitnya lima kecamatan disebut mengalami pergantian kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, proses penetapan tersebut kini dipertanyakan karena muncul dugaan bahwa nama-nama yang sebelumnya dikumpulkan dan diajukan melalui pengurus K3S justru dicoret dan diganti.

Baca juga:

  • Bangun Pendidikan Karakter, IPNU Lampung Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi
  • Konflik Kepentingan,Perebutan Pengaruh,Tidak Transparan Dan Persaingan Tidak Sehat

Lebih mengejutkan lagi, sosok yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:

Siapa sebenarnya yang menyusun daftar nama pengurus baru?

Siapa yang mengganti nama-nama hasil usulan awal?

Dan apakah proses pemilihan pengurus K3S benar-benar dilakukan melalui mekanisme organisasi?

Polemik ini bermula dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026, tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.

Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, menyatakan dirinya bersama Tukino hanya bertugas mengumpulkan data calon pengurus.

Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses sebagai bahan penerbitan SK Kepala Dinas.

“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska dari K3S Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).

Namun, ketika SK terbit, susunan nama disebut berubah.

Untuk Kecamatan Seputih Agung, nama yang sebelumnya diajukan adalah:

Ketua: Lusi Marsiska, S.Pd., M.M.
Sekretaris: Tri Purwono, S.Pd., SD.
Bendahara: Karno, S.Pd., SD.
Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah: Sugito, S.Pd.
Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya: Srimurni, S.Pd.

Namun, nama-nama tersebut disebut tidak muncul dalam SK yang kemudian diterbitkan.

Sebaliknya, muncul nama-nama baru, yakni:

  • Ahmad Muhlison, S.Pd., Kepala SDN 1 Sulusuban sebagai Ketua;
  • Puji Basuki, S.Pd., Kepala SDN 2 Endang Rejo;
  • Heri Sutrisno, S.Pd., Kepala SDN 1 Donoarum;
  • Zainal Arifin, S.Pd., Kepala SDN 1 Mujirahayu;
  • Reni Setyaningsih, S.Pd., Kepala SDN 1 Bumimas.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa nama-nama pengurus tidak lagi ditentukan melalui mekanisme internal K3S, melainkan melalui keputusan lain di luar data yang sebelumnya dihimpun.

Marsudi dengan tegas membantah pernah mengusulkan nama-nama tersebut.

“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Saya bahkan harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nurohman,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik.

Sebab, jika nama-nama tersebut bukan berasal dari usulan pengurus K3S Kabupaten, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang mengusulkan?

Kapan proses penetapannya dilakukan?

Siapa yang hadir dalam proses tersebut?

Dan yang paling penting:

Di mana berita acara musyawarahnya?

Pengakuan Ahmad Muhlison semakin memperlebar tanda tanya.

Sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung yang tercantum dalam SK, Ahmad mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya.

“Benar saya telah menerima SK K3S, namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tiba-tiba saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Yang menyerahkan saat itu Ketua K3S Kabupaten dan itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ungkap Ahmad.

Ahmad menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah sebagai aparatur negara.

“Kalaupun kemudian SK-nya dianulir, saya tidak masalah. Saya tidak menginginkan jabatan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang sulit diabaikan:

Bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai Ketua K3S jika dirinya sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya?

Dalam ketentuan yang dirujuk melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 dan AD/ART K3S, proses pemilihan pengurus pada prinsipnya dilakukan melalui:

  • musyawarah mufakat;
  • dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan dengan pemungutan suara tertutup berdasarkan prinsip one man one vote.

Jika proses tersebut memang tidak dilakukan, maka polemiknya bukan lagi sebatas pergantian nama.

Pertanyaannya menjadi jauh lebih besar:

Apakah penunjukan langsung dapat menggantikan forum musyawarah organisasi?

Apakah SK Kepala Dinas otomatis menghapus mekanisme pemilihan internal K3S?

Atas dasar hukum apa nama-nama pengurus baru ditetapkan?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nurohman, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Belum ada penjelasan mengenai:

  • dasar hukum penunjukan;
  • pihak yang mengusulkan nama pengurus;
  • alasan nama-nama hasil usulan awal tidak digunakan;
  • bukti musyawarah atau pemungutan suara;
  • serta mekanisme penetapan lima kecamatan yang disebut mengalami pergantian kepengurusan.

Sikap diam tersebut membuat pertanyaan publik semakin besar.

Karena dalam setiap keputusan yang menyangkut organisasi dan jabatan, transparansi adalah kunci legitimasi.

Jika prosesnya benar, tunjukkan mekanismenya.

Jika musyawarah telah dilakukan, buka berita acaranya.

Jika nama-nama memang diusulkan secara sah, jelaskan siapa pengusulnya.

Namun jika benar terjadi penunjukan langsung, publik berhak mengetahui:

Atas dasar kewenangan apa?

Melalui prosedur apa?

Dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut?

Polemik K3S SD Lampung Tengah kini bukan lagi sekadar soal pergantian pengurus.

Ini adalah pertarungan antara mekanisme organisasi dan kewenangan birokrasi.

Loading

Tags: K3S SD di Kabupaten LampungK3S SD Lampung Tengah Bergejolak
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Atasi Kemacetan Tanjungpura–Rengasdengklok, Bupati Karawang Turun Langsung dan Siapkan Jalan Alternatif

Berita Lainnya

Kodim 0427/Way Kanan Tambah Kendaraan Dinas, Dandim Tekankan Perawatan dan Tanggung Jawab

Kodim 0427/Way Kanan Tambah Kendaraan Dinas, Dandim Tekankan Perawatan dan Tanggung Jawab

by wahyudi
21/07/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) -  Kodim 0427/Way Kanan menyerahkan kendaraan dinas berupa satu unit truk Mitsubishi Canter dan sepeda motor Honda...

Gotong Royong Massal, Kecamatan Negeri Agung Bergerak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

Gotong Royong Massal, Kecamatan Negeri Agung Bergerak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

by wahyudi
10/07/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, melalui kegiatan kerja bakti...

Kaperwil Cakrawala Globalindo Persada Turunkan Tim Investigasi, Dana BOS di Lampung Selatan dan Timur Jadi Sorotan

Kaperwil Cakrawala Globalindo Persada Turunkan Tim Investigasi, Dana BOS di Lampung Selatan dan Timur Jadi Sorotan

by wahyudi
04/07/2026
0

Lampung, (tabloidpilarpost.com) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Cakrawala Globalindo Persada menginstruksikan seluruh biro, wartawan, dan jajaran media di Provinsi...

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun, BM Akhirnya Dibekuk Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun, BM Akhirnya Dibekuk Polisi

by Dedi Jauhari
25/06/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak Kepolisian. Pelaku berinisial BM (58), yang...

CAMAT NEGERI AGUNG HADIRI PELANTIKAN APARATUR KAMPUNG SUNSANG DAN KOTABUMI WAY KANAN

CAMAT NEGERI AGUNG HADIRI PELANTIKAN APARATUR KAMPUNG SUNSANG DAN KOTABUMI WAY KANAN

by wahyudi
22/06/2026
0

Way Kanan,(tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kampung Sunsang dan Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, melaksanakan pelantikan aparatur kampung hasil...

POLSEK TERBANGGI BESAR BERHASIL UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN, PELAKU DITANGKAP DI TEMPAT PERSEMBUNYIANNYA

POLSEK TERBANGGI BESAR BERHASIL UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN, PELAKU DITANGKAP DI TEMPAT PERSEMBUNYIANNYA

by Dedi Jauhari
22/06/2026
0

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In