Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak panas.
Sedikitnya lima kecamatan disebut mengalami pergantian kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, proses penetapan tersebut kini dipertanyakan karena muncul dugaan bahwa nama-nama yang sebelumnya dikumpulkan dan diajukan melalui pengurus K3S justru dicoret dan diganti.
Lebih mengejutkan lagi, sosok yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Siapa sebenarnya yang menyusun daftar nama pengurus baru?
Siapa yang mengganti nama-nama hasil usulan awal?
Dan apakah proses pemilihan pengurus K3S benar-benar dilakukan melalui mekanisme organisasi?
Polemik ini bermula dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026, tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.
Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, menyatakan dirinya bersama Tukino hanya bertugas mengumpulkan data calon pengurus.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses sebagai bahan penerbitan SK Kepala Dinas.
“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska dari K3S Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).
Namun, ketika SK terbit, susunan nama disebut berubah.
Untuk Kecamatan Seputih Agung, nama yang sebelumnya diajukan adalah:
Ketua: Lusi Marsiska, S.Pd., M.M.
Sekretaris: Tri Purwono, S.Pd., SD.
Bendahara: Karno, S.Pd., SD.
Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah: Sugito, S.Pd.
Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya: Srimurni, S.Pd.
Namun, nama-nama tersebut disebut tidak muncul dalam SK yang kemudian diterbitkan.
Sebaliknya, muncul nama-nama baru, yakni:
- Ahmad Muhlison, S.Pd., Kepala SDN 1 Sulusuban sebagai Ketua;
- Puji Basuki, S.Pd., Kepala SDN 2 Endang Rejo;
- Heri Sutrisno, S.Pd., Kepala SDN 1 Donoarum;
- Zainal Arifin, S.Pd., Kepala SDN 1 Mujirahayu;
- Reni Setyaningsih, S.Pd., Kepala SDN 1 Bumimas.
Perubahan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa nama-nama pengurus tidak lagi ditentukan melalui mekanisme internal K3S, melainkan melalui keputusan lain di luar data yang sebelumnya dihimpun.
Marsudi dengan tegas membantah pernah mengusulkan nama-nama tersebut.
“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Saya bahkan harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nurohman,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik.
Sebab, jika nama-nama tersebut bukan berasal dari usulan pengurus K3S Kabupaten, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Siapa yang mengusulkan?
Kapan proses penetapannya dilakukan?
Siapa yang hadir dalam proses tersebut?
Dan yang paling penting:
Di mana berita acara musyawarahnya?
Pengakuan Ahmad Muhlison semakin memperlebar tanda tanya.
Sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung yang tercantum dalam SK, Ahmad mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya.
“Benar saya telah menerima SK K3S, namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tiba-tiba saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Yang menyerahkan saat itu Ketua K3S Kabupaten dan itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ungkap Ahmad.
Ahmad menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah sebagai aparatur negara.
“Kalaupun kemudian SK-nya dianulir, saya tidak masalah. Saya tidak menginginkan jabatan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang sulit diabaikan:
Bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai Ketua K3S jika dirinya sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan namanya?
Dalam ketentuan yang dirujuk melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 dan AD/ART K3S, proses pemilihan pengurus pada prinsipnya dilakukan melalui:
- musyawarah mufakat;
- dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan dengan pemungutan suara tertutup berdasarkan prinsip one man one vote.
Jika proses tersebut memang tidak dilakukan, maka polemiknya bukan lagi sebatas pergantian nama.
Pertanyaannya menjadi jauh lebih besar:
Apakah penunjukan langsung dapat menggantikan forum musyawarah organisasi?
Apakah SK Kepala Dinas otomatis menghapus mekanisme pemilihan internal K3S?
Atas dasar hukum apa nama-nama pengurus baru ditetapkan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nurohman, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Belum ada penjelasan mengenai:
- dasar hukum penunjukan;
- pihak yang mengusulkan nama pengurus;
- alasan nama-nama hasil usulan awal tidak digunakan;
- bukti musyawarah atau pemungutan suara;
- serta mekanisme penetapan lima kecamatan yang disebut mengalami pergantian kepengurusan.
Sikap diam tersebut membuat pertanyaan publik semakin besar.
Karena dalam setiap keputusan yang menyangkut organisasi dan jabatan, transparansi adalah kunci legitimasi.
Jika prosesnya benar, tunjukkan mekanismenya.
Jika musyawarah telah dilakukan, buka berita acaranya.
Jika nama-nama memang diusulkan secara sah, jelaskan siapa pengusulnya.
Namun jika benar terjadi penunjukan langsung, publik berhak mengetahui:
Atas dasar kewenangan apa?
Melalui prosedur apa?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut?
Polemik K3S SD Lampung Tengah kini bukan lagi sekadar soal pergantian pengurus.
Ini adalah pertarungan antara mekanisme organisasi dan kewenangan birokrasi.
![]()








