Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan Kabupaten Lampung Tengah semakin menghangat. Di tengah berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pengurus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi, meski telah menerima surat permohonan konfirmasi dari Tabloid Pilar Post.
Redaksi Tabloid Pilar Post sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor 382/TPP/23/VIII/2026 yang berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan perubahan nama pengurus dalam SK, dugaan penunjukan langsung pengurus K3S, hingga mekanisme penetapan yang dipertanyakan sejumlah kepala sekolah.
Surat tersebut dikirim sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan insan pers mengedepankan prinsip cover both sides, check and recheck, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Bahkan, redaksi memberikan waktu 3 (tiga) hari kalender kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada satu pun jawaban maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada redaksi.
Sikap tersebut dinilai justru menimbulkan tanda tanya publik terhadap polemik yang sedang berkembang. Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan media bukanlah bentuk penghakiman, melainkan kesempatan bagi pejabat publik untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan adanya perubahan nama pengurus sebelum SK diterbitkan, dasar hukum penetapan kepengurusan, pihak yang mengusulkan nama-nama yang masuk dalam SK, hingga dokumen pendukung berupa berita acara musyawarah apabila proses pemilihan memang telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah sumber menyampaikan bahwa terdapat nama-nama yang muncul dalam SK namun sebelumnya tidak pernah diusulkan dalam pembahasan internal. Bahkan, Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, disebut menyatakan tidak pernah mengusulkan beberapa nama yang akhirnya tercantum dalam SK tersebut.
Di sisi lain, Ahmad Muhlison, yang ditetapkan sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung, juga dikabarkan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan maupun menetapkan dirinya sebagai ketua.
Sejumlah kepala sekolah pun mempertanyakan apakah proses pembentukan kepengurusan benar-benar melalui musyawarah organisasi sebagaimana lazim dilakukan, atau justru ditetapkan melalui mekanisme lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah masih belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan secara tertulis oleh redaksi.
Ketiadaan tanggapan tersebut membuat berbagai pertanyaan publik mengenai proses penerbitan SK K3S SD belum memperoleh jawaban yang memadai. Padahal, sebagai badan publik, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, dokumen, dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi juga telah memberikan kesempatan yang patut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk menggunakan hak jawabnya sebelum berita dipublikasikan.
Apabila di kemudian hari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi beserta data pendukung, Tabloid Pilar Post akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








