https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 24 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Diduga Bungkam! Kadisdikbud Lampung Tengah Abaikan Surat Konfirmasi Resmi, Polemik SK K3S SD Kian Menguat

Hak Jawab Sudah Diberikan Selama Tiga Hari, Namun Hingga Berita Diterbitkan Tidak Ada Klarifikasi Resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah

tim inv by tim inv
07/08/2026
in Pilar Lampung
0
Diduga Bungkam! Kadisdikbud Lampung Tengah Abaikan Surat Konfirmasi Resmi, Polemik SK K3S SD Kian Menguat

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan Kabupaten Lampung Tengah semakin menghangat. Di tengah berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pengurus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi, meski telah menerima surat permohonan konfirmasi dari Tabloid Pilar Post.

Redaksi Tabloid Pilar Post sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor 382/TPP/23/VIII/2026 yang berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan perubahan nama pengurus dalam SK, dugaan penunjukan langsung pengurus K3S, hingga mekanisme penetapan yang dipertanyakan sejumlah kepala sekolah.

Baca juga:

  • Polemik SK K3S SD Memanas, Komisi IV DPRD Lampung Tengah Siap Bongkar Dugaan…
  • Pejabat Bungkam, Dugaan Sengkarut Pengelolaan SPPG Lebak Kian Terkuak

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan insan pers mengedepankan prinsip cover both sides, check and recheck, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Bahkan, redaksi memberikan waktu 3 (tiga) hari kalender kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada satu pun jawaban maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada redaksi.

Sikap tersebut dinilai justru menimbulkan tanda tanya publik terhadap polemik yang sedang berkembang. Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan media bukanlah bentuk penghakiman, melainkan kesempatan bagi pejabat publik untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan adanya perubahan nama pengurus sebelum SK diterbitkan, dasar hukum penetapan kepengurusan, pihak yang mengusulkan nama-nama yang masuk dalam SK, hingga dokumen pendukung berupa berita acara musyawarah apabila proses pemilihan memang telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah sumber menyampaikan bahwa terdapat nama-nama yang muncul dalam SK namun sebelumnya tidak pernah diusulkan dalam pembahasan internal. Bahkan, Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, disebut menyatakan tidak pernah mengusulkan beberapa nama yang akhirnya tercantum dalam SK tersebut.

Di sisi lain, Ahmad Muhlison, yang ditetapkan sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung, juga dikabarkan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan maupun menetapkan dirinya sebagai ketua.

Sejumlah kepala sekolah pun mempertanyakan apakah proses pembentukan kepengurusan benar-benar melalui musyawarah organisasi sebagaimana lazim dilakukan, atau justru ditetapkan melalui mekanisme lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah masih belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan secara tertulis oleh redaksi.

Ketiadaan tanggapan tersebut membuat berbagai pertanyaan publik mengenai proses penerbitan SK K3S SD belum memperoleh jawaban yang memadai. Padahal, sebagai badan publik, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, dokumen, dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi juga telah memberikan kesempatan yang patut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk menggunakan hak jawabnya sebelum berita dipublikasikan.

Apabila di kemudian hari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi beserta data pendukung, Tabloid Pilar Post akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tags: Ahmad MuhlisonBerita lampungDinas Pendidikan Lampung TengahHak JawabK3S SDKadisdikbud Lampung TengahKode Etik JurnalistikKonfirmasi PersLampung TengahMarsudiPendidikan Lampung Tengah.Polemik K3SSK K3Stabloid pilar postUU PERS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Gedangan Culture Carnival 2026 Siap Digelar, Usung Tema “Alkisah Seni Budaya Nusantara”

Next Post

Polemik SK K3S SD Memanas, Komisi IV DPRD Lampung Tengah Siap Bongkar Dugaan Kejanggalan di Lima Kecamatan

Berita Lainnya

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

by Dedi Jauhari
21/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Polres Lampung Tengah. Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Lantas,...

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik...

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

by Dedi Jauhari
11/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  - Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

by Dedi Jauhari
10/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Aksi pencurian kabel Tower Base Transceiver Station (BTS) berakhir dengan penangkapan. Tekab 308 Presisi Polsek Way...

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

by Dedi Jauhari
07/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan personel dan masyarakat dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak...

Next Post
Polemik SK K3S SD Memanas, Komisi IV DPRD Lampung Tengah Siap Bongkar Dugaan Kejanggalan di Lima Kecamatan

Polemik SK K3S SD Memanas, Komisi IV DPRD Lampung Tengah Siap Bongkar Dugaan Kejanggalan di Lima Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In