https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Diduga Bungkam! Kadisdikbud Lampung Tengah Abaikan Surat Konfirmasi Resmi, Polemik SK K3S SD Kian Menguat

Hak Jawab Sudah Diberikan Selama Tiga Hari, Namun Hingga Berita Diterbitkan Tidak Ada Klarifikasi Resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah

tim inv by tim inv
07/08/2026
in Pilar Lampung
0
Diduga Bungkam! Kadisdikbud Lampung Tengah Abaikan Surat Konfirmasi Resmi, Polemik SK K3S SD Kian Menguat

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan Kabupaten Lampung Tengah semakin menghangat. Di tengah berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pengurus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi, meski telah menerima surat permohonan konfirmasi dari Tabloid Pilar Post.

Redaksi Tabloid Pilar Post sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor 382/TPP/23/VIII/2026 yang berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan perubahan nama pengurus dalam SK, dugaan penunjukan langsung pengurus K3S, hingga mekanisme penetapan yang dipertanyakan sejumlah kepala sekolah.

Baca juga:

  • Legalitas TK/RA Tazqiyah Dipertanyakan: Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Orang Tua…
  • Diduga Pungut Biaya PTSL Rp300–350 Ribu, Kades Mekarsari Bungkam dan Blokir Nomer Wartawan

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan insan pers mengedepankan prinsip cover both sides, check and recheck, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Bahkan, redaksi memberikan waktu 3 (tiga) hari kalender kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada satu pun jawaban maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada redaksi.

Sikap tersebut dinilai justru menimbulkan tanda tanya publik terhadap polemik yang sedang berkembang. Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan media bukanlah bentuk penghakiman, melainkan kesempatan bagi pejabat publik untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan adanya perubahan nama pengurus sebelum SK diterbitkan, dasar hukum penetapan kepengurusan, pihak yang mengusulkan nama-nama yang masuk dalam SK, hingga dokumen pendukung berupa berita acara musyawarah apabila proses pemilihan memang telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah sumber menyampaikan bahwa terdapat nama-nama yang muncul dalam SK namun sebelumnya tidak pernah diusulkan dalam pembahasan internal. Bahkan, Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, disebut menyatakan tidak pernah mengusulkan beberapa nama yang akhirnya tercantum dalam SK tersebut.

Di sisi lain, Ahmad Muhlison, yang ditetapkan sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung, juga dikabarkan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan maupun menetapkan dirinya sebagai ketua.

Sejumlah kepala sekolah pun mempertanyakan apakah proses pembentukan kepengurusan benar-benar melalui musyawarah organisasi sebagaimana lazim dilakukan, atau justru ditetapkan melalui mekanisme lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah masih belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan secara tertulis oleh redaksi.

Ketiadaan tanggapan tersebut membuat berbagai pertanyaan publik mengenai proses penerbitan SK K3S SD belum memperoleh jawaban yang memadai. Padahal, sebagai badan publik, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, dokumen, dan keterangan sejumlah narasumber. Redaksi juga telah memberikan kesempatan yang patut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah untuk menggunakan hak jawabnya sebelum berita dipublikasikan.

Apabila di kemudian hari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi beserta data pendukung, Tabloid Pilar Post akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tags: Ahmad MuhlisonBerita lampungDinas Pendidikan Lampung TengahHak JawabK3S SDKadisdikbud Lampung TengahKode Etik JurnalistikKonfirmasi PersLampung TengahMarsudiPendidikan Lampung Tengah.Polemik K3SSK K3Stabloid pilar postUU PERS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Gedangan Culture Carnival 2026 Siap Digelar, Usung Tema “Alkisah Seni Budaya Nusantara”

Berita Lainnya

GMBI Lampung Bersama Polda Bagikan Sembako, Wujud Kepedulian Sambut HUT RI ke-81

GMBI Lampung Bersama Polda Bagikan Sembako, Wujud Kepedulian Sambut HUT RI ke-81

by wahyudi
06/08/2026
0

Lampung Selatan, (tabloidpilarpost.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia...

Kodim 0427/Way Kanan Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Wujud Kepedulian TNI untuk Masyarakat

Kodim 0427/Way Kanan Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Wujud Kepedulian TNI untuk Masyarakat

by wahyudi
05/08/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XXI/RI, Kodim 0427/Way Kanan bersama Persit Kartika Chandra...

AKBP Ramadhona Resmi Jabat Kapolres Way Kanan, Tunggul “Wira Bhakti Ramik Ragom” Diserahterimakan

AKBP Ramadhona Resmi Jabat Kapolres Way Kanan, Tunggul “Wira Bhakti Ramik Ragom” Diserahterimakan

by wahyudi
05/08/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Way Kanan, Polda Lampung, menggelar upacara serah terima Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Ramik Ragom" yang...

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Ringkus Pelaku Curat, Motor Curian Senilai Puluhan Juta Berhasil Disita

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Ringkus Pelaku Curat, Motor Curian Senilai Puluhan Juta Berhasil Disita

by Dedi Jauhari
29/07/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian...

Pelaku Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ditangkap Tekab 308, Satu Rekan Masih Jadi Buronan

Pelaku Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ditangkap Tekab 308, Satu Rekan Masih Jadi Buronan

by Dedi Jauhari
25/07/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten...

Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

by Dedi Jauhari
24/07/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) –   Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In