Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak kini menjadi perhatian publik. Kasus yang dialami Fam Fuk Tjhong (Uun) telah resmi dilaporkan ke Polda Banten dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman korban di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan korban, rumahnya didatangi sekelompok orang yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Korban mengaku pintu rumahnya digedor hingga akhirnya keluar dalam keadaan belum sempat mengenakan pakaian lengkap.
Menurut pengakuannya, situasi kemudian berubah menjadi dugaan aksi kekerasan.
“Saat saya bersalaman dengan orang kedua, tiba-tiba saya dipukul. Dari belakang ada yang menendang hingga saya tersungkur. Setelah itu saya dipukul dan ditendang berkali-kali di bagian kepala, punggung, pinggang hingga tulang rusuk,“ ujar Uun.
Korban juga mengaku kemudian dibawa secara paksa ke sebuah kendaraan. Selama perjalanan, menurut pengakuannya, tindakan kekerasan masih terus berlangsung.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya kemudian dibawa ke sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, korban mengaku diminta meminta maaf dan bersujud terkait isi percakapan pribadi melalui pesan singkat.
“Saya diminta meminta maaf dan bersujud. Karena berada dalam tekanan dan ketakutan, saya mengikuti permintaan tersebut,” tutur korban.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 19 Juli 2026, laporan mengenai dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan telah diterima dan kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengungkap fakta hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten turut angkat bicara menyikapi kasus tersebut.
Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban dan menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan penculikan, pengeroyokan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil alih fungsi penegakan hukum di luar kewenangan yang diatur undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan apabila didukung alat bukti yang cukup, menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,“ tegas Arwan.
Menurut FORWATU, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, tindakan tersebut berpotensi mencederai supremasi hukum, mengganggu rasa aman masyarakat, serta menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Berbagai elemen berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan korban belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan peristiwa dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban serta dokumen penerimaan laporan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan yang berlaku.
![]()









