LEBAK – tabloidpilarpost.com Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya rekaman video yang viral di berbagai platform media sosial dan diduga memperlihatkan tindakan intimidasi serta kekerasan terhadap seorang warga bernama Uun.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga Uun berada di dalam sebuah kendaraan dengan kondisi tidak mengenakan pakaian, menutupi wajah, dan tampak mengalami tekanan saat diinterogasi terkait ucapan bernada sarkasme yang diduga ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Menanggapi peristiwa tersebut, FORWATU Banten menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab. Namun demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau nama baiknya dicemarkan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun intimidasi.
Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami tidak membenarkan apabila ada ucapan yang kasar ataupun menyerang pribadi seseorang. Namun kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur hukum melalui kepolisian dan pengadilan. Bukan dengan memerintahkan ataupun membiarkan terjadinya dugaan pengeroyokan, penelanjangan, maupun intimidasi terhadap seseorang. Tindakan seperti itu, apabila terbukti, justru dapat mencederai prinsip negara hukum dan mencoreng marwah lembaga yang diwakilinya,” tegas Arwan.»
FORWATU Banten menyebut, berdasarkan informasi, rekaman video yang beredar, serta data yang telah dihimpun, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam peristiwa tersebut. Atas dasar itu, FORWATU Banten telah melaporkan perkara tersebut kepada Polda Banten agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
«”Kami telah menyerahkan rekaman video beserta data pendukung kepada penyidik Polda Banten. Apabila memang terdapat dugaan penghinaan, biarlah proses hukum yang membuktikan. Namun apabila terjadi dugaan kekerasan fisik maupun intimidasi, maka seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ada pihak yang diduga memberikan perintah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.»
Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten juga tengah mempersiapkan aksi damai yang akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan mengusung gerakan #SAVEUUN. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan agar seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, FORWATU Banten juga menyampaikan tuntutan moral agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak bersedia mengundurkan diri apabila nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum.
«”Seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan dikaitkan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Gerakan #SAVEUUN bukan semata-mata berbicara tentang satu orang, tetapi tentang upaya menjaga rasa keadilan, perlindungan hak warga negara, dan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” pungkas Arwan.»
FORWATU Banten menegaskan seluruh langkah organisasi akan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum tanpa terprovokasi oleh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
#SAVEUUN
FORUM WARGA BERSATU (FORWATU) BANTEN
“Mengawal Kebenaran, Menolak Kekerasan, Menegakkan Keadilan.”
Kontak:
Sekretariat Media dan Komunikasi FORWATU Banten








