https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

King Naga Menekankan, Bupati Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kelalaian RSUD Adjidarmo Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Tak Berdosa

Achmad Khotib by Achmad Khotib
24/04/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
King Naga Menekankan, Bupati Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kelalaian RSUD Adjidarmo Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Tak Berdosa

LEBAK tabloidpilarpost.com — Sorotan tajam kembali mengarah pada pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo setelah muncul dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pasien tak berdosa. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial yang mendesak adanya tanggung jawab penuh dari pemerintah daerah.

Ketua LSM GMBI yang dikenal dengan sapaan King Naga menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menyebut, ada indikasi kuat adanya kelalaian dalam penanganan medis yang seharusnya dapat dicegah jika prosedur dijalankan secara maksimal.

Baca juga:

  • King Naga Desak Satgas Pangan Lebak Jangan Bungkam: Dugaan Keracunan Anak Jadi Alarm…
  • “Nyawa Melayang di Meja Perawatan! Puskesmas Leuwidamar Diduga Lalai, Keluarga Tuntut…

“Ini bukan sekadar insiden. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami menilai ada kelalaian serius, dan Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di RSUD Adjidarmo,” tegas King Naga.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam konteks hukum, dugaan kelalaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, secara tegas diatur bahwa rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan mengutamakan keselamatan pasien. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga mengatur bahwa setiap tenaga medis yang melakukan kelalaian hingga merugikan pasien dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal hukum. Jika terbukti ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas, termasuk kemungkinan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar King Naga.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas klarifikasi, melainkan harus diwujudkan dalam langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit daerah. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mengungkap fakta sebenarnya kepada publik.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Harus ada investigasi terbuka, siapa yang lalai harus diproses sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” lanjutnya.

Peristiwa ini pun memantik keprihatinan masyarakat luas yang berharap pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit milik pemerintah, dapat berjalan profesional, cepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Adjidarmo maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang telah diambil.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor kesehatan bukan sekadar tugas administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut keselamatan jiwa. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

 

( Kaperwil Banten )

Loading

Tags: Bupati Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kelalaian RSUD Adjidarmo Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Tak Berdosa*King Naga Menekankan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polemik APBDes Karangsari Melebar, Camat Cipongkor Didorong Segera Ambil Sikap

Next Post

APBDes Karangsari Dipertanyakan: Klaim Prosedural Diuji, Dugaan “Cacat Kesepakatan” hingga Nepotisme Menguat

Berita Lainnya

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menghadiri upacara peringatan...

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi...

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari...

Next Post
APBDes Karangsari Dipertanyakan: Klaim Prosedural Diuji, Dugaan “Cacat Kesepakatan” hingga Nepotisme Menguat

APBDes Karangsari Dipertanyakan: Klaim Prosedural Diuji, Dugaan “Cacat Kesepakatan” hingga Nepotisme Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In