LEBAK tabloidpilarpost.com — Sorotan tajam kembali mengarah pada pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo setelah muncul dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pasien tak berdosa. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial yang mendesak adanya tanggung jawab penuh dari pemerintah daerah.
Ketua LSM GMBI yang dikenal dengan sapaan King Naga menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menyebut, ada indikasi kuat adanya kelalaian dalam penanganan medis yang seharusnya dapat dicegah jika prosedur dijalankan secara maksimal.
“Ini bukan sekadar insiden. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami menilai ada kelalaian serius, dan Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di RSUD Adjidarmo,” tegas King Naga.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam konteks hukum, dugaan kelalaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, secara tegas diatur bahwa rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan mengutamakan keselamatan pasien. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga mengatur bahwa setiap tenaga medis yang melakukan kelalaian hingga merugikan pasien dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal hukum. Jika terbukti ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas, termasuk kemungkinan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar King Naga.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas klarifikasi, melainkan harus diwujudkan dalam langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit daerah. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mengungkap fakta sebenarnya kepada publik.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Harus ada investigasi terbuka, siapa yang lalai harus diproses sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” lanjutnya.
Peristiwa ini pun memantik keprihatinan masyarakat luas yang berharap pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit milik pemerintah, dapat berjalan profesional, cepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Adjidarmo maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang telah diambil.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor kesehatan bukan sekadar tugas administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut keselamatan jiwa. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
( Kaperwil Banten )
![]()









