Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan APBDes Tahun 2026 di Desa Karangsari terus bergulir dan kini merambah ke tingkat kecamatan. Sejumlah pihak mendesak Camat Cipongkor untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
Isu yang mencuat di tengah masyarakat antara lain dugaan APBDes yang tidak ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes), serta adanya dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa.
Salah satu anggota BPD bahkan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen APBDes 2026. Pernyataan ini memicu pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut serta proses penyusunannya yang seharusnya melibatkan BPD sebagai unsur penting dalam pemerintahan desa.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta Camat Cipongkor untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut, mengingat kecamatan memiliki peran dalam pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Camat harus turun tangan untuk memastikan apakah proses penyusunan APBDes sudah sesuai aturan. Kalau tidak benar , tentu ini harus dikaji ulang,” .
Selain itu, proses pengangkatan dan penggantian perangkat desa juga menjadi sorotan. Muncul dugaan bahwa pengangkatan dilakukan tanpa mekanisme yang transparan, bahkan disebut melibatkan unsur keluarga kepala desa.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa.
Di sisi lain, belum dilaksanakannya Musdes dalam sejumlah pengambilan keputusan strategis dinilai mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat. Padahal, Musdes merupakan forum penting dalam menyerap aspirasi dan memastikan keterlibatan warga dalam pembangunan desa.
Camat Cipongkor segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Karangsari, guna melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses yang telah berjalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Pemerintah Kecamatan Cipongkor akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan APBDes Tahun 2026 di Desa Karangsari. Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat resmi Camat Cipongkor, Ilman Suherlan, tertanggal 24 April 2026, sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi dari pihak media.
Dalam keterangannya, Camat menegaskan bahwa dugaan APBDes yang tidak ditandatangani oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menekankan bahwa keabsahan APBDes tidak hanya bergantung pada tanda tangan semata, tetapi juga pada proses penyusunannya yang harus sesuai dengan regulasi dan prinsip musyawarah desa.
“Secara aturan, APBDes tidak dapat dianggap sah apabila tidak ada persetujuan atau tanda tangan dari BPD. Karena itu, prosesnya harus disepakati bersama sesuai ketentuan Undang-Undang Desa dan Permendagri,” jelasnya.
Camat juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi baik dari BPD maupun masyarakat terkait dugaan tersebut. Namun demikian, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk memanggil Kepala Desa serta Ketua dan anggota BPD untuk klarifikasi.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa peran kecamatan dalam pengelolaan APBDes bersifat pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai pihak yang mengesahkan. Evaluasi terhadap rancangan APBDes dilakukan sebelum ditetapkan, meliputi pemeriksaan administrasi, kesesuaian prosedur, serta sinkronisasi anggaran dengan prioritas pembangunan.
Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, kecamatan dapat mengembalikan dokumen untuk diperbaiki, menunda rekomendasi, hingga melaporkan ke tingkat kabupaten.
Selain isu APBDes, perhatian juga tertuju pada dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Camat menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik tersebut dan akan memberikan teguran keras jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Pengangkatan perangkat desa harus melalui proses yang transparan dan kompetitif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan. Semua harus melalui konsultasi dengan camat dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan, kecamatan mendorong pengawasan aktif dari BPD serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Camat juga memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan langsung ke kecamatan, yang akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, klarifikasi, hingga mediasi.
Terkait transparansi, kecamatan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan tata kelola pemerintahan desa, evaluasi dokumen, serta mendorong keterbukaan informasi publik.
Camat Cipongkor juga membuka kemungkinan dilakukannya evaluasi atau pemeriksaan khusus terhadap Desa Karangsari apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran atau adanya laporan resmi yang memenuhi syarat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah kecamatan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu stabilitas serta pelayanan publik di tingkat desa.









