Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Polemik APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Karangsari memasuki babak yang lebih serius. Di balik klaim pemerintah desa yang menyebut seluruh proses telah sesuai aturan, muncul fakta-fakta yang justru mengarah pada dugaan pelanggaran mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sorotan paling tajam tertuju pada dugaan tidak adanya tanda tangan dari sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, salah satu anggota BPD secara terbuka menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen APBDes tersebut.
“Seingat saya belum menandatangani APBDes 2026,” ungkapnya.
Pernyataan ini bukan sekadar perbedaan versi, melainkan potensi indikasi bahwa APBDes ditetapkan tanpa kesepakatan penuh. Jika terbukti, maka APBDes Karangsari bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi berpotensi cacat secara legitimasi.
Di titik ini, publik mulai mempertanyakan: apakah APBDes 2026 benar-benar hasil musyawarah, atau justru keputusan yang “dipaksakan” berjalan?
Klarifikasi Kepala Desa Karangsari,Ade Bachtiar yang menyebut seluruh proses telah sesuai regulasi dinilai belum menjawab pertanyaan inti. Tidak ada rincian siapa saja anggota BPD yang menyetujui, kapan persetujuan dilakukan, maupun bagaimana menyikapi adanya anggota yang mengaku tidak pernah dilibatkan.
Lebih jauh, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang diklaim telah dilakukan juga memicu tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah Musdes benar-benar berlangsung secara partisipatif atau sekadar formalitas administratif untuk melengkapi berkas.
Minimnya keterbukaan terkait daftar peserta, notulen, hingga hasil kesepakatan memperkuat dugaan bahwa proses partisipasi publik tidak berjalan optimal.
Namun yang paling menyita perhatian adalah “senyapnya” klarifikasi terhadap isu dugaan nepotisme. Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan unsur keluarga kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa.
Alih-alih menjawab secara tegas, pemerintah desa justru tidak memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme seleksi, keterbukaan rekrutmen, maupun potensi konflik kepentingan.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada bagian penting yang sengaja tidak disentuh dalam klarifikasi resmi.
Di tengah situasi tersebut, klaim transparansi melalui website desa dan baliho dianggap tidak lagi relevan. Publik kini menuntut pembuktian konkret: membuka dokumen APBDes, daftar persetujuan BPD, hingga proses pengangkatan perangkat desa secara utuh.
“Kalau memang bersih, kenapa tidak dibuka semua?” polemik ini telah melewati batas persoalan internal desa. Jika tidak segera dibuka secara transparan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah pengawasan yang lebih tinggi, bahkan berpotensi memicu pemeriksaan resmi.
Kini, tekanan publik mengarah langsung ke Pemerintah Desa Karangsari: membuka seluruh data atau menghadapi kecurigaan yang terus membesar.
Karena pada akhirnya, dalam tata kelola pemerintahan, satu hal yang paling sulit dipertahankan bukanlah prosedur melainkan kepercayaan.
Dan di Karangsari, kepercayaan itu sedang diuji di titik paling kritis.









