Lebak, Banten – Senin (30/03/2026)
Peristiwa memilukan yang mengguncang nurani publik terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Seorang anak berusia 6 tahun diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi susu dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG)—program yang seharusnya menjadi simbol kepedulian, namun kini justru memantik kecemasan.
Kejadian ini tak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memantik kemarahan publik. Sorotan tajam datang dari King Naga, Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), yang dengan lantang mendesak Satgas Pangan Kabupaten Lebak untuk tidak berpangku tangan.
“Saya mendesak Satgas Pangan Kabupaten Lebak jangan berdiam diri. Keracunan makanan itu bukan hal sepele—itu sudah masuk kategori kejahatan pangan,” tegas King Naga, Senin (30/03/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mulai menunjukkan gejala keracunan tak lama setelah mengonsumsi susu yang diduga sudah tidak layak. Kondisi anak tersebut sempat menurun hingga harus mendapatkan penanganan medis pada Sabtu sore (28/03/2026).
Namun yang lebih memprihatinkan, di tengah kondisi keluarga yang sedang berduka, muncul dugaan sikap tidak pantas dari pihak dapur MBG Kaduguling. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau permintaan maaf, oknum yang datang justru disinyalir melakukan tindakan intimidatif terhadap keluarga korban.
Keluarga pun mengaku merasa tertekan atas kedatangan tersebut. Situasi ini memperkeruh suasana dan memicu keresahan di tengah masyarakat, yang sebelumnya sudah mulai mempertanyakan kualitas serta pengawasan distribusi makanan dalam program MBG.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, mengingat yang menjadi korban adalah anak-anak—generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban kelalaian.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari dinas kesehatan hingga aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Secara hukum, jika terbukti adanya kelalaian dalam penyediaan makanan hingga menyebabkan keracunan, pihak penyelenggara dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan nyawa
Tak hanya itu, dugaan intimidasi terhadap keluarga korban juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Di tengah harapan masyarakat, satu pesan menguat: program bantuan tidak boleh berubah menjadi ancaman. Transparansi dan tanggung jawab adalah harga mati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dapur MBG Kaduguling maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Achmad Khotib Kaperwil Banten
![]()









