Banten, (tabloidpilarpost.com) – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (juklak dan juknis) yang telah ditetapkan. Pekerjaan tersebut bahkan terkesan dikerjakan secara asal jadi tanpa memperhatikan standar mutu konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pasangan batu terlihat tetap dilakukan meski kondisi lokasi tergenang air. Selain itu, pada bagian dasar pemasangan diduga tidak dilakukan pengeringan terlebih dahulu sebelum proses konstruksi berjalan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Sejumlah pihak menilai bahwa pekerjaan infrastruktur yang dibiayai dari APBD harusnya mengacu pada ketentuan teknis yang jelas, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pengawasan. Jika benar terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah serta masyarakat sebagai penerima manfaat.
Aktivis kontrol sosial mendesak agar instansi terkait, khususnya DPUPR Kota Serang, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Mereka juga meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan standar teknis.
“Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi juklak dan juknis, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, proyek TPT tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat serta memiliki kualitas yang sesuai standar.









