Lebak, (tabloidpilarpost.com)– Aktivitas pembangunan Gedung MBG di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan pekerjaan di lokasi proyek, Rabu 22/04/2026.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, beberapa pekerja tampak melakukan pemasangan rangka besi dan instalasi kabel listrik tegangan tinggi tanpa mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, serta sabuk pengaman. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan para pekerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area ketinggian dan di atas pekerja lainnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan konstruksi guna meminimalisir potensi kecelakaan kerja.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap perusahaan atau pelaksana proyek wajib memastikan perlindungan keselamatan tenaga kerja selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah pihak berharap pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek pembangunan Gedung MBG Cibadak dapat ditingkatkan. Selain demi keselamatan pekerja, hal tersebut juga penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan produktif.
Red tim
![]()









