Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Sengketa lahan antara M. Suhaimi dan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) kembali memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas penguasaan lahan perkebunan. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (7/1/2026), agenda pembuktian justru mengungkap kejanggalan serius dari pihak tergugat perusahaan.
Sidang yang semestinya menjadi ajang klarifikasi kepemilikan tanah di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berubah menjadi sorotan publik setelah PT BSM kembali gagal menunjukkan dokumen asli sebagai dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
Dalam agenda pembuktian, penggugat melalui tim kuasa hukumnya — Siswanto S.E., S.H., M.H., CMLC, C.Med; Tugan Siahaan, S.H., M.H.; Hamseh, S.H.; Ira Handayani, S.H., M.H.; Destya Ade Rahayu, S.H.; serta Nispa Sulista, S.H. — menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah yang langsung diterima dan dicatat majelis hakim sebagai alat bukti sah.
Sebaliknya, PT BSM kembali tidak mampu menghadirkan dokumen asli. Padahal, sejak persidangan 8 Desember 2025, majelis hakim telah memberikan tenggang waktu khusus kepada tergugat untuk melengkapinya. Lebih dari satu bulan berlalu, tahun berganti ke 2026, namun dokumen krusial tersebut tak pernah hadir di ruang sidang, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah PT BSM benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan tersebut?
Keanehan lain yang disorot adalah sikap pasif PT BSM selama proses persidangan. Dalam beberapa kali sidang, pihak perusahaan tidak pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Seorang pengamat hukum lokal yang mengikuti jalannya persidangan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sinyal negatif.
“Perusahaan yang memiliki dokumen sah seharusnya tampil terbuka dan percaya diri di depan majelis hakim. Ketidakhadiran berulang justru memicu dugaan adanya persoalan administratif serius,” ujarnya.
Penjelasan kuasa hukum PT BSM terkait absennya dokumen asli dinilai tidak menjawab substansi perkara. Dalam sengketa pertanahan, kegagalan menunjukkan dokumen otentik pada agenda pembuktian sering kali menjadi indikator awal adanya:
- tumpang tindih kepemilikan,
- cacat administrasi di tingkat desa atau kecamatan,
- atau persoalan internal perusahaan.
Kondisi ini kian memperlemah posisi tergugat di mata publik.
Di luar ruang sidang, keresahan warga dan keluarga penggugat semakin menguat. Muhtrim, anak penggugat, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan keterbukaan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya meminta bukti yang jelas. Kalau memang sah, seharusnya ditunjukkan secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, konflik agraria di wilayah perkebunan sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola administrasi lahan.
Tim kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa ketidakjelasan dokumen tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Transparansi adalah kunci penyelesaian. Jika terus ditutup-tutupi, potensi konflik horizontal di masyarakat sangat besar,” ujar salah satu kuasa hukum.
Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas penguasaan lahan perkebunan, sektor yang selama ini rawan konflik akibat lemahnya administrasi dan pengawasan.
Publik menanti, apakah PT BSM akan mampu membuktikan klaim hukumnya secara sah di persidangan, atau justru perkara ini membuka tabir persoalan agraria yang selama ini tertutup rapat.
![]()









