https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

Gawat! Dokumen Asli Tak Pernah Muncul, Legalitas PT BSM Dipertanyakan dalam Sengketa Lahan Desa Menanti

Penggugat Serahkan Bukti Otentik, Perusahaan Sawit Gagal Hadirkan Dokumen Asli Meski Tenggat Hakim Sudah Lewat

Sabuna by Sabuna
08/01/2026
in Kasus
0
Gawat! Dokumen Asli Tak Pernah Muncul, Legalitas PT BSM Dipertanyakan dalam Sengketa Lahan Desa Menanti

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com)  — Sengketa lahan antara M. Suhaimi dan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) kembali memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas penguasaan lahan perkebunan. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (7/1/2026), agenda pembuktian justru mengungkap kejanggalan serius dari pihak tergugat perusahaan.

Sidang yang semestinya menjadi ajang klarifikasi kepemilikan tanah di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berubah menjadi sorotan publik setelah PT BSM kembali gagal menunjukkan dokumen asli sebagai dasar penguasaan lahan yang disengketakan.

Baca juga:

  • Sidang Perdana Sengketa Lahan Sabuna Mutarim vs PT BSM Digelar di PN Muara Enim,…
  • Kasus Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM Makin Panas, Sidang Lanjutan di PN Muara…

Dalam agenda pembuktian, penggugat melalui tim kuasa hukumnya — Siswanto S.E., S.H., M.H., CMLC, C.Med; Tugan Siahaan, S.H., M.H.; Hamseh, S.H.; Ira Handayani, S.H., M.H.; Destya Ade Rahayu, S.H.; serta Nispa Sulista, S.H. — menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah yang langsung diterima dan dicatat majelis hakim sebagai alat bukti sah.

Sebaliknya, PT BSM kembali tidak mampu menghadirkan dokumen asli. Padahal, sejak persidangan 8 Desember 2025, majelis hakim telah memberikan tenggang waktu khusus kepada tergugat untuk melengkapinya. Lebih dari satu bulan berlalu, tahun berganti ke 2026, namun dokumen krusial tersebut tak pernah hadir di ruang sidang, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah PT BSM benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan tersebut?

Keanehan lain yang disorot adalah sikap pasif PT BSM selama proses persidangan. Dalam beberapa kali sidang, pihak perusahaan tidak pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Seorang pengamat hukum lokal yang mengikuti jalannya persidangan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sinyal negatif.

“Perusahaan yang memiliki dokumen sah seharusnya tampil terbuka dan percaya diri di depan majelis hakim. Ketidakhadiran berulang justru memicu dugaan adanya persoalan administratif serius,” ujarnya.

Penjelasan kuasa hukum PT BSM terkait absennya dokumen asli dinilai tidak menjawab substansi perkara. Dalam sengketa pertanahan, kegagalan menunjukkan dokumen otentik pada agenda pembuktian sering kali menjadi indikator awal adanya:

  • tumpang tindih kepemilikan,
  • cacat administrasi di tingkat desa atau kecamatan,
  • atau persoalan internal perusahaan.

Kondisi ini kian memperlemah posisi tergugat di mata publik.

Di luar ruang sidang, keresahan warga dan keluarga penggugat semakin menguat. Muhtrim, anak penggugat, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan keterbukaan.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya meminta bukti yang jelas. Kalau memang sah, seharusnya ditunjukkan secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, konflik agraria di wilayah perkebunan sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola administrasi lahan.

Tim kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa ketidakjelasan dokumen tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

“Transparansi adalah kunci penyelesaian. Jika terus ditutup-tutupi, potensi konflik horizontal di masyarakat sangat besar,” ujar salah satu kuasa hukum.

Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas penguasaan lahan perkebunan, sektor yang selama ini rawan konflik akibat lemahnya administrasi dan pengawasan.

Publik menanti, apakah PT BSM akan mampu membuktikan klaim hukumnya secara sah di persidangan, atau justru perkara ini membuka tabir persoalan agraria yang selama ini tertutup rapat.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

GERBANG HUNTARA CIGOBANG 2026: Dari Tangis Warga hingga Seruan Kemanusiaan

Next Post

PTSL Desa Kerta Rahayu 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Pungli

Berita Lainnya

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

DUGAAN PERTAMBANGAN BATU BARA TANPA IZIN DI CIHARA DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karangkamulyya, Kecamatan Cihara,...

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.comSERANG – Langkah hukum yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam menangani kasus Fam Fuk Jhong...

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN JAJARANNYA JIKA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK DIHENTIKAN MELALUI RJ

by Achmad Khotib
29/08/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penculikan dan...

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

Kapolres Lebak: 10 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan...

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan...

*Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan Gruduk Kantor DPP PDI Perjuangan*

*Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan Gruduk Kantor DPP PDI Perjuangan*

by Achmad Khotib
26/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Provinsi Banten resmi melayangkan surat kepada Dewan...

Next Post
PTSL Desa Kerta Rahayu 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Pungli

PTSL Desa Kerta Rahayu 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Pungli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In