Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Persidangan sengketa tanah antara M. Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (08/12/2025). Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang berlokasi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini terus memanas seiring masuknya tahap pembuktian dokumen kepemilikan tanah.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan surat-surat asli kepemilikan lahan dari para pihak, yaitu Penggugat (M. Suhaimi), Tergugat (PT BSM), dan Turut Tergugat (Imam Mahdi).
Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat, Tugan Siahaan, S.H., M.H., telah menyerahkan dan menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah atas nama M. Suhaimi.
Sebaliknya, pihak Tergugat, PT BSM, melalui kuasa hukumnya Jhonatan Nababan, S.H., M.H., tidak dapat menunjukkan bukti surat tanah asli. Alasan ketidakhadiran dokumen tersebut dinilai tidak jelas. Bahkan selama proses persidangan berlangsung, pihak perusahaan tidak pernah hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum Penggugat menilai tindakan perusahaan sangat serius.
“Perusahaan yang menyerobot dan merusak lahan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan,” tegas Tugan Siahaan.
Muhtrim, anak dari M. Suhaimi, berharap majelis hakim memberi keadilan tanpa memandang status sosial.
“Bapak kami orang miskin. Kami yakin hukum di negeri ini, khususnya di Pengadilan Negeri Muara Enim, tidak tebang pilih. Jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami patuh pada proses hukum,” ujarnya.
Majelis hakim memutuskan sidang akan ditunda hingga tahun depan. Pihak Tergugat diperintahkan untuk menyiapkan bukti asli kepemilikan tanah paling lambat 05 Januari 2026.
Sidang lanjutan akan kembali digelar awal tahun 2026 untuk mendalami bukti, memeriksa keterangan tambahan, dan melanjutkan proses pembuktian.









