Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Sidang perdana kasus sengketa lahan antara Sabuna Mutarim, warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, dengan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM), digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.
Sidang yang berlangsung sore hari tersebut digelar meskipun tidak dihadiri oleh para tergugat, yaitu pihak PT BSM, Imam Mahdi, Surmawati, serta Pemerintah Desa Menanti. Meski demikian, persidangan tetap dilangsungkan sesuai agenda.
Sengketa ini mencuat ke meja hijau setelah proses mediasi sebelumnya mengalami jalan buntu. Perkara bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh Sabuna Mutarim (nama lain: M. Suhaimi), yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah ia beli secara sah dari warga pada tahun 2012 dan 2013. Tanah tersebut berlokasi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dan pembeliannya diakui oleh pemerintah desa saat itu.
Namun, belakangan tanah tersebut justru dijual oleh Imam Mahdi dan Surmawati kepada PT BSM, sebuah perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit, tanpa seizin pemilik sah. Saat ini, lahan tersebut telah dikuasai oleh PT BSM.
Melalui kuasa hukumnya, Tugan Siahaan, S.H., M.H., dan Rinda Waty Sihotang, S.H., Sabuna Mutarim menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum secara perdata hingga ada titik terang serta itikad baik dari pihak-pihak tergugat.
“Kami menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lahan dan mengganti seluruh kerugian yang telah kami alami,” jelas Sabuna Mutarim melalui kuasa hukumnya.
Dengan absennya para tergugat, majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan. “Kita akan menunggu jadwal dari pihak Pengadilan Negeri Muara Enim untuk sidang berikutnya,” ujar Tugan Siahaan, didampingi Rinda Waty Sihotang, usai persidangan.
(Sabuna)