Lebak ,(tabloidpilarpost.com)– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang dilaksanakan pada tahun 2020, ditegaskan berjalan sesuai ketentuan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri. Pemerintah Desa Kerta Rahayu membantah keras adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Suherman, selaku Tim Yuridis PTSL sekaligus Kasi Pemerintahan Desa Kerta Rahayu, menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan pungli dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pemberitaan terkait dugaan pungli itu tidak benar. Semua pungutan yang ada dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Suherman.
Ia menjelaskan bahwa biaya yang dipungut merupakan biaya administrasi yang telah diatur dalam regulasi PTSL dan disepakati bersama masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kerta Rahayu, Toha Haerudin Purba, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/1/2026). Ia membenarkan bahwa Desa Kerta Rahayu pada tahun 2020 menerima program PTSL yang pelaksanaannya dilakukan oleh panitia desa sesuai ketentuan SK 3 Menteri.
“Biaya administrasi PTSL tidak lebih dari Rp150.000 per bidang tanah. Apabila pemohon memiliki lebih dari satu bidang, maka biaya administrasi dihitung Rp150.000 dikalikan jumlah bidang. Itupun, masyarakat yang sudah membayar tidak sampai setengah dari total jumlah pemohon,” jelas Toha.
Lebih lanjut, Toha mengungkapkan bahwa tidak semua pengajuan sertifikat tanah dapat diproses hingga tuntas. Hal ini disebabkan adanya permasalahan status lahan, di antaranya tumpang tindih dengan lahan milik perkebunan dan Perhutani.
“Kami sudah berulang kali melakukan konfirmasi dan mengajukan proposal ke BPN dengan memilah data lahan yang berada di luar kawasan perkebunan dan Perhutani. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Kerta Rahayu, lanjut Toha, terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat dengan mengusulkan kembali ke dinas terkait agar lahan garapan warga dapat diproses sertifikatnya melalui program PTSL.
“Kami berharap masyarakat tetap bersabar. Pemerintah desa akan terus berupaya semaksimal mungkin agar hak masyarakat dapat terpenuhi,” tuturnya.
Menanggapi isu yang beredar, Toha Haerudin Purba kembali menegaskan bahwa tuduhan terhadap panitia PTSL Desa Kerta Rahayu terkait dugaan pungli adalah tidak benar.
“Sebagai kepala desa, saya tegaskan tidak ada pungli dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kerta Rahayu,” pungkasnya dengan nada tegas.
![]()









