https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 7 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

Pejabat Bungkam, Dugaan Sengkarut Pengelolaan SPPG Lebak Kian Terkuak

Dua Kali Konfirmasi Media Diabaikan, Transparansi Program Strategis Nasional Dipertanyakan

tim inv by tim inv
29/12/2025
in Kasus
0
Pejabat Bungkam, Dugaan Sengkarut Pengelolaan SPPG Lebak Kian Terkuak

Lebak, (Tabloidpilarpost.com) – Polemik pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak terus bergulir dan semakin menyedot perhatian publik. Dugaan carut-marut tata kelola yang menyeret nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak kini memasuki fase krusial, menyusul sikap bungkam pihak terkait meski telah dilakukan upaya konfirmasi resmi oleh awak media.

Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, Tabloid Pilar Post melalui Achmad Khotib, selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten, telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait guna meminta klarifikasi atas pemberitaan yang telah tayang.

Baca juga:

  • Diduga Bungkam! Kadisdikbud Lampung Tengah Abaikan Surat Konfirmasi Resmi, Polemik SK…
  • Diduga Penyerapan Dana BOS Tak Transparan, Kepala SDN 3 Bayah Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025, pukul 22.00 WIB, melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan sengkarut pengelolaan SPPG di Kabupaten Lebak. Namun hingga larut malam, pesan tersebut tidak mendapat respons.

Konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 07.56 WIB, dengan substansi pertanyaan yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik, mengingat SPPG merupakan program strategis nasional yang menyangkut langsung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Menanggapi kondisi tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menilai ketidakresponsifan pejabat publik terhadap konfirmasi media justru memperkuat kecurigaan publik atas dugaan ketidakterbukaan dan lemahnya tata kelola program SPPG di Lebak.

“Ketika media sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika, tetapi pejabat publik memilih diam, maka publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya? Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Arwan, Presidium Forwatu Banten.

Forwatu Banten juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi etika publik, profesionalitas, serta akuntabilitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.

Menurut Forwatu Banten, sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai langkah lanjutan, Forwatu Banten memastikan akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar dugaan persoalan dalam pengelolaan SPPG di Kabupaten Lebak dapat ditelusuri secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh lembaga berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PERKIM Kabupaten Lebak belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi kepada Tabloid Pilar Post. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Loading

Tags: Pengelolaan SPPG LebakPERKIM Kabupaten Lebak
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Satbrimob Polda Banten Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Kecamatan Cibeber

Next Post

Rakernas PBMI 2025 Resmi Dibuka, LaNyalla Tegaskan Disiplin Organisasi dan Arah Prestasi Muaythai Nasional

Berita Lainnya

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi...

JEMBATAN PENGHUBUNG BENGKULU–SUMBAR AMBLAS AKIBAT GEMPA DAN OVERLOAD TRUK, POLISI PASANG GARIS PENGAMANAN

JEMBATAN PENGHUBUNG BENGKULU–SUMBAR AMBLAS AKIBAT GEMPA DAN OVERLOAD TRUK, POLISI PASANG GARIS PENGAMANAN

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

 tabloidpilarpost.com BENGKULU UTARA – Akses jalan utama di kawasan Jembatan Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, amblas dan membentuk...

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

by Achmad Khotib
03/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

by Achmad Khotib
03/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK, 3 September 2026 – Aktivis nasional, King Naga, memberikan penegasan keras kepada Mahkamah Etik Partai PDI Perjuangan terkait...

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

by Achmad Khotib
02/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com, JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan atas kasus penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak baru. Hari ini, tiga...

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

by Achmad Khotib
01/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SERANG – 1 SEPTEMBER 2026 — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Jhong,...

Next Post
Rakernas PBMI 2025 Resmi Dibuka, LaNyalla Tegaskan Disiplin Organisasi dan Arah Prestasi Muaythai Nasional

Rakernas PBMI 2025 Resmi Dibuka, LaNyalla Tegaskan Disiplin Organisasi dan Arah Prestasi Muaythai Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In