Lebak, (Tabloidpilarpost.com) – Polemik pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak terus bergulir dan semakin menyedot perhatian publik. Dugaan carut-marut tata kelola yang menyeret nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak kini memasuki fase krusial, menyusul sikap bungkam pihak terkait meski telah dilakukan upaya konfirmasi resmi oleh awak media.
Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, Tabloid Pilar Post melalui Achmad Khotib, selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten, telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait guna meminta klarifikasi atas pemberitaan yang telah tayang.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025, pukul 22.00 WIB, melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan sengkarut pengelolaan SPPG di Kabupaten Lebak. Namun hingga larut malam, pesan tersebut tidak mendapat respons.
Konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 07.56 WIB, dengan substansi pertanyaan yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik, mengingat SPPG merupakan program strategis nasional yang menyangkut langsung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Menanggapi kondisi tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menilai ketidakresponsifan pejabat publik terhadap konfirmasi media justru memperkuat kecurigaan publik atas dugaan ketidakterbukaan dan lemahnya tata kelola program SPPG di Lebak.
“Ketika media sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika, tetapi pejabat publik memilih diam, maka publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya? Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Arwan, Presidium Forwatu Banten.
Forwatu Banten juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi etika publik, profesionalitas, serta akuntabilitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Menurut Forwatu Banten, sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai langkah lanjutan, Forwatu Banten memastikan akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar dugaan persoalan dalam pengelolaan SPPG di Kabupaten Lebak dapat ditelusuri secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh lembaga berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PERKIM Kabupaten Lebak belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi kepada Tabloid Pilar Post. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()









