Kuantan Singingi, (tabloidpilarpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing pada Selasa (9/12/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman, S.H., melaporkan temuan awal kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang kemudian memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan langsung ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Mereka masing-masing berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kuansing.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar,9 jerigen, 1 unit pompa dinamo berikut selang, 3 unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung solar bersubsidi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Kuansing dalam menindak pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Atas arahan dan penekanan Bapak Kapolres, kami terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas,” ujar IPTU Gerry.
Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif melapor dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Mewakili Bapak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Informasi yang disampaikan sangat membantu kami dalam mengungkap pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (tim)









