Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Kerumutan. Sebanyak kurang lebih 10 kubik kayu olahan diamankan dari kawasan Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan dan langsung mendatangi lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Tim turut didampingi personel Polsek Kerumutan, yakni IPDA Dedi Marta Sukma, S.H. dan AIPDA Raja Kamarunjaman, S.H.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 kubik.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga kawasan sungai untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu tersebut. Namun, tidak ditemukan seorang pun yang sedang melakukan aktivitas di lokasi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perusakan hutan.
“Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan. Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan dan konservasi.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 10 kubik kayu olahan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan penyelidikan.
Sementara itu, upaya penyisiran dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, pemilik kayu, serta kemungkinan jaringan di balik aktivitas dugaan illegal logging tersebut masih terus dilakukan.
Polres Pelalawan juga memastikan akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dianggap rawan aktivitas pembalakan liar.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menjaga kawasan konservasi, khususnya SM Kerumutan, tetap lestari.









