Pekanbaru, (tabloidpilarpost.com) – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan oleh penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru.
“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkap Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12) malam.
Setelah diamankan, Zulkifli langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, alat bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Zulkifli berperan sebagai pengacara PT SPRH yang diduga bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk melakukan pembelian lahan kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Namun, fakta menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat atas nama PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Sutikno menjelaskan detail alir uang tersebut:
- Pembayaran pertama: Rp10 miliar, diterbitkan melalui kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun dana tersebut tidak pernah ia terima dan digunakan oleh Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
- Pembayaran kedua dan ketiga: Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembelian lahan, melainkan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada Rahman.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64.221.498.127,60 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Sutikno.(tim)









