https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 3 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Riau

Peringatan Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli dalam Kasus Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Mangkir Enam Kali, Pengacara PT SPRH Diduga Rugikan Negara Rp36,2 Miliar

Heri Sitorus by Heri Sitorus
10/12/2025
in Pilar Riau
0
Peringatan Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli dalam Kasus Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Pekanbaru, (tabloidpilarpost.com)  –  Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan oleh penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru.

Baca juga:

  • GMBI Way Kanan Minta Kejati Lampung Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Way Kanan
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan OTT Anggota DPRD Muara Enim Terkait Proyek Irigasi

“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkap Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12) malam.

Setelah diamankan, Zulkifli langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, alat bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Zulkifli berperan sebagai pengacara PT SPRH yang diduga bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk melakukan pembelian lahan kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.

Namun, fakta menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat atas nama PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dijalankan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Sutikno menjelaskan detail alir uang tersebut:

  • Pembayaran pertama: Rp10 miliar, diterbitkan melalui kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun dana tersebut tidak pernah ia terima dan digunakan oleh Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
  • Pembayaran kedua dan ketiga: Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembelian lahan, melainkan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada Rahman.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64.221.498.127,60 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Sutikno.(tim)

Loading

Tags: Hakordia tahun 2025
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polres Kuantan Singingi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sako Pangean

Next Post

Pelarian Berakhir di Palembang, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Pekerja Sawit Rp141 Juta

Berita Lainnya

LAMR Pelalawan Satukan Tokoh Lintas Elemen, Deklarasikan Komitmen Jaga Persatuan dan Kondusivitas Daerah

Pemkab Pelalawan Wajibkan ASN Muslim Shalat Berjemaah, Perkuat Disiplin Kerja dan Integritas Aparatur

by Heri Sitorus
29/07/2026
0

Pelalawan,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan Shalat berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di...

LAMR Pelalawan Satukan Tokoh Lintas Elemen, Deklarasikan Komitmen Jaga Persatuan dan Kondusivitas Daerah

Ratusan Jamaah Padati Gerakan Salat Subuh Berjamaah Bersama Wabup Pelalawan, Husni Tamrin Ajak Perkuat Iman dan Tangkal Hoaks

by Heri Sitorus
29/07/2026
0

Pelalawan,(tabloidpilarpost.com)– Semangat membangun masyarakat yang religius terus digelorakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hal itu terlihat dalam Gerakan Salat Subuh Berjamaah bersama...

Polemik Datuk Engku Raja Lela Putra Memanas, Empat Suku Tolak Pengakuan Wan Ahmat

10 Kubik Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging Diamankan di Kawasan SM Kerumutan

by Heri Sitorus
19/07/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan...

Polemik Datuk Engku Raja Lela Putra Memanas, Empat Suku Tolak Pengakuan Wan Ahmat

Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Bupati Zukri Gerakkan Pemkab dan Perusahaan Tangani Ruas Sebekek–Segamai

by Heri Sitorus
19/07/2026
0

Pelalawan , (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanganan kerusakan Jalan Lintas Bono ruas Sebekek–Desa...

Polemik Datuk Engku Raja Lela Putra Memanas, Empat Suku Tolak Pengakuan Wan Ahmat

Polemik Datuk Engku Raja Lela Putra Memanas, Empat Suku Tolak Pengakuan Wan Ahmat

by Heri Sitorus
19/07/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) - Polemik kepemimpinan adat di Kepenghuluan Besar Kampung Langgam kembali mencuat. Perwakilan Sanak Padusi Anak Kemenakan dari empat...

Buka Musancab PDI Perjuangan Meranti, H. Zukri Ajak Kader Ikhlas Berjuang dan Bagikan Bibit Aren Gratis

Buka Musancab PDI Perjuangan Meranti, H. Zukri Ajak Kader Ikhlas Berjuang dan Bagikan Bibit Aren Gratis

by Heri Sitorus
05/07/2026
0

Meranti, (tabloidpilarpost.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Ballroom Afifa Lantai...

Next Post
Pelarian Berakhir di Palembang, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Pekerja Sawit Rp141 Juta

Pelarian Berakhir di Palembang, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Pekerja Sawit Rp141 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In