Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Aparat Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil membongkar praktik perakitan senjata api ilegal rumahan (home industry) di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah salah satu warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi senjata api rakitan (senpira).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SIK, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Dari lokasi juga ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senpi,” ujar AKP Dailami kepada wartawan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing EMR (39), warga Kampung Terbanggi Besar Dusun I, Kecamatan Terbanggi Besar, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 1 set bor listrik
- 1 unit mesin las
- 1 unit gerinda potong beserta mata gerinda
- 1 buah alat bor
- 1 buah alat ukur besi (sigmat)
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas perakitan senjata api ilegal skala rumahan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” jelasnya.
Kapolsek Terbanggi Besar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan warga, kepolisian dapat bertindak cepat sehingga potensi kejahatan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]()












