Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polemik kepemimpinan adat di Kepenghuluan Besar Kampung Langgam kembali mencuat. Perwakilan Sanak Padusi Anak Kemenakan dari empat suku secara terbuka menyatakan menolak pengakuan Wan Ahmat sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Dewi Agraini yang mewakili Suku Duo Nan Tigo dan Suku Melayu, Rasmi dari Suku Domo Saboang Paghik, serta Rita Yulimarni dari Suku Domo Toluk Pangkalan.
Mereka menilai, sejak Wan Ahmat mengaku sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra, tatanan adat di Kecamatan Langgam, khususnya di Kepenghuluan Besar Kampung Langgam, menjadi tidak kondusif dan memicu gejolak di tengah masyarakat adat.
Kondisi tersebut dibandingkan dengan masa kepemimpinan almarhum Wan Nasrun. Menurut mereka, selama kurang lebih 16 tahun memimpin, kehidupan adat di wilayah tersebut dapat berjalan aman dan kondusif.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan empat suku tersebut menegaskan tidak mengakui kedudukan Wan Ahmat sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra.
Mereka beralasan, proses pengangkatan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme adat yang dikenal dengan istilah “dibendangkan ke langit dan ditebarkan ke bumi”, yang menurut mereka merupakan bagian penting dalam proses penobatan gelar adat.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan kewenangan Wan Ahmat dalam memberhentikan gelar penghulu, batin maupun ninik mamak yang telah ditetapkan berdasarkan alur dan ketentuan adat masing-masing suku.
Menurut mereka, kewenangan tersebut berada pada Soko atau Sanak Padusi sesuai aturan adat yang berlaku.
Perwakilan Sanak Padusi juga menyampaikan keberatan terhadap langkah membawa persoalan adat ke ranah hukum positif.
Mereka berpandangan, konflik yang berkaitan dengan adat seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat, bukan langsung melalui proses hukum pidana maupun perdata.
Atas dasar itu, mereka menyatakan telah menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap pengakuan Wan Ahmat sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra.
Dalam sikapnya, kelompok tersebut menyampaikan dua tuntutan kepada LAMR Kabupaten Pelalawan.
Pertama, meminta agar jabatan Datuk Engku Raja Lela Putra dikembalikan kepada Wan Bahtiar, yang menurut mereka sebelumnya telah ditabalkan melalui prosesi adat.
Kedua, meminta agar perkara-perkara adat yang dilaporkan ke ranah hukum positif oleh pihak Wan Ahmat dihentikan.
Sebagai bentuk tekanan, Sanak Padusi memberikan waktu selama dua minggu kepada LAMR Kabupaten Pelalawan untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
Jika tidak mendapatkan respons, mereka menyatakan siap menggelar aksi penyampaian aspirasi ke kantor LAMR Kabupaten Pelalawan dan kediaman Wan Ahmat.
Mereka juga berencana membawa persoalan tersebut kepada Datuk Setia Amanah Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme adat.









