Pelalawan,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan Shalat berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BPKSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Shalat Berjemaah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Pelalawan melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP., M.Si, di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Darlis menjelaskan, kebijakan pelaksanaan Shalat Zuhur dan Ashar secara berjemaah di mushala perkantoran maupun masjid yang telah ditentukan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab moral, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketakwaan ASN sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin, tepat waktu, harmonis, serta menjadi sarana mempererat kebersamaan dan silaturahmi antarpegawai,” ujar Darlis.
Menurutnya, pembiasaan ibadah berjemaah diyakini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan.
Selain sebagai bentuk penguatan spiritual, pelaksanaan shalat berjemaah juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Darlis menilai, disiplin menjalankan ibadah secara berjemaah akan membentuk pribadi ASN yang lebih bertanggung jawab, memiliki etos kerja tinggi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
“Pelaksanaan Shalat berjemaah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap suasana kerja sehari-hari. Selain menjadi pengingat pentingnya disiplin waktu, ibadah berjemaah juga menghadirkan ketenangan batin yang berdampak pada meningkatnya etos kerja dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darlis menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai spiritual di lingkungan birokrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang berakhlak mulia, berintegritas, serta semakin dekat dengan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi agar tetap berjalan selaras dengan prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap hak-hak ASN, serta memperhatikan dinamika dan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
“Masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata, baik bagi ASN maupun bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Darlis.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta budaya birokrasi yang tidak hanya unggul dalam kinerja, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas.









