Muara Enim,(Tabloidpilarpost.com), — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang berinisial KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga merupakan uang muka dari pihak rekanan swasta. Dana tersebut disinyalir sebagai kompensasi atas intervensi atau fasilitasi dalam proyek irigasi dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.
Sebagian dana yang diterima diduga telah dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak berupa satu unit kendaraan mewah jenis Toyota Alphard warna putih. Kendaraan tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim. Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, sedikitnya sepuluh saksi telah diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini bukan akhir dari proses hukum. Penyidikan masih terus dikembangkan dan berpotensi mengarah pada pemeriksaan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk kemungkinan pemanggilan kepala daerah apabila ditemukan bukti yang cukup.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.









