Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Setelah empat tahun berjuang tanpa hasil di tingkat daerah, puluhan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, akhirnya melangkah ke Senayan untuk mengadukan nasib mereka kepada Komisi XII DPR RI.
Langkah ini menjadi bentuk keputusasaan warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas dugaan perampasan lahan oleh perusahaan tambang pasir yang telah lama beroperasi di wilayah mereka.
Dalam audiensi di gedung DPR RI, warga Jayasari didampingi oleh King Naga, perwakilan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, serta Bang Harda Billy, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK). Mereka menyampaikan bahwa berbagai upaya dan laporan ke pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum tidak pernah mendapatkan tanggapan serius.
“Kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Kami ingin hidup tenang tanpa ancaman dari perusahaan,” ujar salah satu warga Jayasari yang ikut dalam rombongan.
King Naga menegaskan bahwa perjuangan warga Jayasari bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut martabat dan hak hidup rakyat kecil yang selama ini diabaikan.
“Ketika rakyat tak punya tempat mengadu, negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian,” tegasnya di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menanggapi aduan tersebut, pihak Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga Jayasari. DPR berencana memanggil sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan kebenaran kondisi di lapangan dan menilai aspek legalitas izin tambang di wilayah tersebut.
Kini, setelah bertahun-tahun merasa tertindas, secercah harapan mulai tumbuh di hati warga Jayasari. Mereka berharap perjuangan panjang ini menjadi titik balik untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak tanah yang selama ini mereka pertahankan.









