Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Bisnis haram milik, “BE (28)” warga jalan Kampung Loudres RT.12, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Uatar (Kaltara) ini kandas setelah terendus polisi.
BE berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek KSKP di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat hendak berangkat ke Pare- pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. THALIA pada, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

Karena di dalam koper berwarna biru milik BE berhasil ditemukan 2 bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga merupakan narkotika seberat ± 2.000 Gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati mengatakan, Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita.
Bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jl. Tien Soeharto Nunukan pelapor dan saksi sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal KM. THALIA di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang berupa 1 (satu) buah koper berwarana biru yang dicurigai berisikan barang terlarang.
Kemudian pelapor dan saksi membawa 1 (satu) buah koper berwarana biru berikut dengan seorang laki- laki yang merupakan pemilik koper tersebut menuju ke dalam terminal pelabuhan tunon taka Nunukan guna dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray bersama dengan anggota Bea dan Cukai Nunukan.
Setelah 1 (satu) buah koper berwarana biru tersebut di lakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik trasparan berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat ±2.000 Gram di dalam koper warna biru milik seorang laki- laki tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor dan Saksi mengamankan terlapor berikut dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik trasparan berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat ±2.000 Gram di dalam koper warna biru di Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang ikut diamankan, 2 (dua) bungkus plastik trasparan berukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat ± 2.000 Gram, 1 (satu) buah koper warna biru, 1 (satu) buah koper warna pink, Uang tunai sebanyak Rp. 1.950.000, 1 (satu) lembar tiket kapal KM. THALIA, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17s warna ungu, dan 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG GALAXY A14 warna hitam”, Tutup Siswati. (Rdm/Humas Polres Nunukan).
![]()









