Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Sebanyak 268 ball rokok merk arrow yang diduga tidak sesuai Pita Cukai diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara berkat informasi atau perintah dari Mabes Polri.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024 yang dimuat dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Kontainer itu bernomor SPNU 3085953 diangkut oleh kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya.
Seperti yang disampaikan oleh Ditpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam press Release di Kantor Bea Cukai Nunukan pada, Jumat (26/01/2024) bahwa, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan- 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball, apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang berjumlah 4.288.000 batang”, terang Bambang.
Dalam pengungkapan tersebut lanjut Bambang, turut diamankan seorang perwakilan pemilik barang bernama Nanang.
“Terduga merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya”, jelasnya.
Bambang Wiriawan menambahkan, barang ini tanggal 21 sudah dibongkar dan tanggal 24 kita lakukan penindakan, setelah kita lakukan pengecekan ternyata pita Cukai tidak sesuai peruntukkannya.
“Kita selama ini selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai, barang ini kita serahkan ke Bea Cukai”, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, permainan ini dilakukan di Surabaya tujuannya ke Nunukan. Jadi selama kita tidak mendapatkan informasi kita gelap juga di sini, berhubung kita dapat informasi dari Jakarta bahwa di Surabaya ada permainan Cukai seperti ini.
“Kita bentuk tim dan lakukan penindakan di sini. Pemilik telah melakukan beberapa kali sebulan dua kali pengiriman”, ujarnya.
Bambang menegaskan, kelanjutannya pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yang digunakan yaitu pasal 29 ayat 2a undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selanjutnya, Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Arif Novrianto mengatakan, Nanang tidak dapat dikenakan hukuman penjara dikarenakan bukan pelaku dari pelanggaran tersebut.
Dimana penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi dari rokok arrow itu dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan rokok yang dimaksudkan.
“Pak Nanang ini tidak bisa dikenakan pelangaran pidana karena bukan dia yang melakukan. Jadi kemungkinan hanya dikenakan pelanggaran administrasi saja”, kata Arif.
Arif menambahkan, barang hasil tengahan ini telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-04/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. Barang sitaan itu telah disegel dan ditempatkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan nomor BA-4/SEGEL/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024”.(Rdm).
![]()









