Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka, Iptu Rizal Mochammad, Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Wakapolsek Sebatik Timur, Ipda Misnidan, Kanit Satreskoba Polres Nunukan Iptu Sutrisno D. Simbolon menggelar Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 4,933,72 Kilogram dari tiga kasus yang digelar di Polres Nunukan, Selasa (30/01/2024).
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa, diawal tahun 2024 Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan telah berhasil mengungkap sedikitnya tiga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Ini merupakan pengungkapan selama awal Januari 2024 dengan tiga kasus dan 3 tersangka dengan jumlah barang bukti (BB) 4,933,72 gram”, ungkap Taufik Nurmandia.
Lebih lanjut Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa, pertama dari Polsek Sebatik Timur, pelaku berinisial I diamankan di jalan Ahmad Yani Rt. 10 Sebatik Timur.
Pelaku diamankan berdasarkan informasi akan berangkat ke Pare- pare, Sulawesi Selatan. Karena masih posisi di Sebatik, tim Anggota Polsek Sebatik Timur mendalami dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 12 Januari 2024.
“Dilakukan pengeledahan dan tim menemukan 6 bungkus plastik transparan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1.583,72 gram yang disimpan di dalam kotak berisi keramik.
Keterangan pelaku barang tersebut dititipkan oleh seseorang bernama “Max” yang berada di Malaysia.
Jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare- pare, Sulawesi Selatan dijanjikan akan diupah Rp100 juta dan jika tiba di Pare-pare akan ada yang menjemput barang tersebut yang tidak dikenal oleh pelaku karena semua dikendalikan oleh Max”, jelas Kapolres Nunukan.
Kasus yang kedua, Pelaku merupakan seorang Perempuan yang berinisial “SA” diamankan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto Rt. 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Modus pelaku membungkus barang bukti tersebut dan dililitkan pada korset di bagian perut. Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan tidak ditemukan, namun ketika tim Polwan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat di bagian perut dan 1 bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging”, ujar Kapolres.
Saat dibuka, sambung Taufik, di dalamnya terdapat 9 bungkus paket sedang dan besar. Dua bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus ukuran sedang warna transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram.
“Pelaku mendapatkan barang ini dari seorang perempuan yang dikenalnya dan sama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan, namun pada saat dilakukan penangkapan di hotel pelaku satunya berinisial I tidak ada di lokasi, namun kita tetap melakukan pengejaran, karena mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu.
Pelaku dijanjikan upah Rp.10 juta untuk ongkos, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama pada bulan Desember dan yang ini kedua kalinya namun berhasil kita gagalkan,”kata AKBP Taufik.
Selanjutnya kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada hari Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Pengungkapan ini setelah adanya pemindahan koper yang mencurigakan, sehingga personil Polsek KSKP memanggil pemilik barang tersebut.
“Saat pemilik barang turun dari Kapal Motor Thalia diminta untuk dibuka, namun pelaku pura-pura lupa pin akhirnya dibawa ke X-ray dan ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam tas masing-masing. Ketika dibuka terdapat sabu- sabu dengan berat 2 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan”, ungkap Kapolres.
Kapolres Nunukan menambahkan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 4,933,72 gram hampir 5 kilogram.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan, pelaku I dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, Tutupnya. (Rdm).