Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com), Pemerintah Bandung Barat melalui Bappeda Litbang gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025, yang diselenggarakan di Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat (KBB) Senin (15/01/24).
” Kegiatan Musrembangcam tersebut mengusung tema “Peningkatan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar melalui Pengembangan SDM dan Peningkatan Infrastruktur ” yang dibuka secara langsung oleh Pejabat ( PJ) Bupati Bandung Barat , Drs. Arsan Latief. M. SI., serta dihadiri juga perwakilan Bapedalitban dan OPD Kabupaten Bandung Barat ( KBB), Camat Kecamatan rongga Agus Rudianto. S sos. seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Rongga KBB.”
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan.
Usai membuka acara, Pejabat ( PJ) Bupati Bandung Barat, Arsan Latief menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini , di tugaskan oleh undang undang serta sesuai arahan presiden Joko Widodo ( Jokowi) membangun Daerah harus mulai dari Desa makanya saya hadir disini.
Selain itu juga guna memastikan RKPD yang akan ditetapkannya sesuai dengan usulan kebutuhan masyarakat serta untuk menghindari adanya perubahan perubahan, usulannya a menjadi c .makanya saya kawal .Tutur arsan pada wartawan .
Disinggung terkait beredar isu turunnya ke lapangan ada niat terselubung. Arsan Latief menanggapi dengan santai, kendati demikian perlu saya tegaskan. Ujar dia . tolong warga masyarakat Bandung Barat, jangan karena saya menjalankan tugas sebagai PJ kepala Daerah dalam bidang pemerintahan dan pembagunan kemasyarakatan justru di anggap punya rencana lain lain , karena itu tugas saya, Sambungnya.
Kemudian ia juga menjelaskan sesuai undang undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019 sebagai PJ kepala Daerah diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu apabila di butuhkan oleh masyarakat.
Bukan artian tidak percaya terhadap OPD , tetapi guna menyakinkan saya hadir di tengah masyarakat dengan melibatkan dan menghadirkan mereka guna memastikan benar apa tidak apa yang mereka butuhkan , untuk di jadikan dasar mengambil kebijakan , yang di lindungi undang undang , Justru kalau saya tidak mengambil kebijakan saya melanggar undang undang. Jelas arsan .
Terakhir pejabat Bupati Bandung Barat, arsan Latief menegaskan jangan paksa untuk duduk diam tidak melaksanakan undang undang, salah satu kewajiban kepala Daerah yang tertuang dalam pasal 67 ( b) UU 23 Tahun 2014 ,saya sedang menjalankan peraturan undang undang, marilah kita sama benahi KBB supaya kedepannya lebih baik tegasnya. Tutupnya.( Han)