Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan permintaan uang sebelum kontrak resmi dimulai memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi pengadaan, kewajaran harga material, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Tokoh masyarakat Kota Cimahi, Usman Rachman, S.H., yang juga disebut Drs. Usman Rachman, M.H. dalam keterangan sebelumnya, mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya berlarut-larut dalam polemik antara tudingan dan bantahan tanpa kejelasan berdasarkan bukti.
Saat ditemui awak media Tabloid Pilar Post di kediamannya, Rabu (21/10/2026), Usman menegaskan bahwa pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang perlu dimintai keterangan apabila terdapat dasar yang cukup untuk pemeriksaan.
“Yang diduga menyerahkan maupun yang diduga menerima harus dipanggil. Itu diperlukan untuk melengkapi kebenaran dan mengetahui dalam status apa penyerahan uang tersebut dilakukan,” tegasnya.
Menurut Usman, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah informasi yang berkembang memiliki dasar faktual dan apakah terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pokok persoalan yang perlu dijawab adalah informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 10 persen sebelum kontrak pekerjaan dimulai.
Apabila informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan mendasar perlu ditelusuri: siapa yang diduga meminta uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, serta apa tujuan dan dasar pembayaran tersebut?
Penelusuran juga perlu mencakup hubungan antara dugaan penyerahan uang dengan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Dokumen kontrak, tahapan pemilihan penyedia, bukti transaksi, komunikasi yang relevan, serta keterangan pihak-pihak terkait dapat menjadi bahan untuk menguji informasi tersebut.
“Kalau memang benar terjadi, harus diketahui siapa yang melakukan dan bagaimana prosesnya. Tetapi kalau dugaan itu tidak benar, orang yang dituduh juga harus mendapatkan kejelasan. Yang paling tepat adalah segera dilakukan penyelidikan,” demikian inti penegasan Usman.
Ia mengingatkan bahwa bantahan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan, sebagaimana informasi yang beredar juga tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Karena itu, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan fakta, melindungi pihak yang tidak bersalah, dan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sekretaris DPKP Bantah Dugaan Pungutan
Sebelumnya, Sekretaris DPKP Kota Cimahi, Sambas, membantah rumor mengenai dugaan pungutan sebesar 10 persen kepada pengusaha. Ia menyatakan tidak ada pungutan maupun penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Sambas juga menjelaskan bahwa pengaturan pemenang pengadaan langsung berada pada ranah unit kerja pengadaan barang/jasa (PBJ).
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan perlu ditempatkan secara berimbang bersama informasi yang berkembang. Namun, apabila terdapat bukti atau keterangan tambahan yang relevan, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Hingga berita ini disusun, dugaan fee tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Selain dugaan setoran, dasar penetapan harga satuan material dalam proyek fisik DPKP Kota Cimahi TA 2026 turut menjadi perhatian.
Usman menyoroti penjelasan mengenai penggunaan harga pasaran atau yang disebut sebagai “harga lapak”. Menurutnya, dasar perhitungan tersebut perlu dijelaskan secara terukur agar kewajaran anggaran dapat diuji berdasarkan data.
“Kalau berdasarkan keputusan atau peraturan wali kota, harus dilihat kapan harga satuan itu ditetapkan. Apakah satu tahun sebelumnya, dua tahun, atau tiga tahun sebelumnya. Kalau menggunakan harga pasar aktual, tentu harus dilihat kondisi harga yang berlaku saat itu,” jelasnya.
Pertanyaan pentingnya, apakah harga satuan yang digunakan bersumber dari standar harga pemerintah daerah, hasil survei pasar pada periode yang relevan, atau dasar perhitungan lain yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan?
Kejelasan ini penting, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang menuntut setiap pengeluaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menilai kewajaran harga, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan nominal. Jenis material, spesifikasi teknis, kualitas, volume, lokasi pengiriman, biaya distribusi, dan waktu transaksi juga harus diperhitungkan.
Dokumen perencanaan teknis, rincian harga satuan, hasil survei pasar, standar harga yang berlaku, serta bukti pembelian dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak berwenang.
Perbedaan antara harga perencanaan dan harga pembelian aktual tidak serta-merta membuktikan penyimpangan. Namun, dasar perhitungannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai dugaan pengarahan pembelian material kepada perusahaan atau distributor tertentu juga menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi.
Usman mempertanyakan alasan apabila penyedia diduga diarahkan membeli material dari perusahaan tertentu, terutama jika terdapat alternatif penyedia dengan spesifikasi dan kualitas yang setara.
“Kalau spesifikasi dan kualitas barangnya sama, harus ada kejelasan mengapa penyedia harus membeli dari perusahaan tertentu. Jangan sampai ada pemaksaan yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Apabila informasi tersebut memiliki dasar faktual, perlu diperjelas siapa yang memberikan arahan, apa landasan teknis atau administratifnya, serta apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengadaan, spesifikasi material, perbandingan harga, bukti pembelian, serta komunikasi yang relevan apabila tersedia.
Meski demikian, dugaan pengarahan distributor belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa verifikasi. Penilaian harus didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku, bukan asumsi semata.
Usman meminta Wali Kota Cimahi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan jajaran terkait menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional.
Menurutnya, kritik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan reaksi yang justru menutup ruang untuk memperoleh fakta.
“Pemerintahan yang baik harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau memang ada oknum yang melakukan kesalahan, harus dibuktikan dan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan terhadap individu tidak semestinya digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh institusi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Usman mengibaratkan penanganan dugaan penyimpangan sebagai upaya mencari sumber masalah, bukan menyalahkan semua pihak tanpa dasar.
“Kalau ada tikus di dalam rumah, bukan rumahnya yang dibakar. Tikusnya yang harus dicari,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan yang terarah agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, tanpa menimbulkan prasangka terhadap pihak yang belum terbukti melakukan kesalahan.
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban: apakah benar terdapat permintaan fee sebelum kontrak dimulai? Jika ada, apa tujuan dan dasar pembayaran tersebut? Bagaimana harga satuan material ditetapkan? Apakah penyedia memiliki keleluasaan memilih sumber material sesuai ketentuan? Dan apakah seluruh tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen resmi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu bersumber dari keterangan para pihak, dokumen yang relevan, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala DPKP Kota Cimahi, Sekretaris DPKP, penyedia yang berkaitan dengan informasi ini, serta instansi berwenang lainnya.
Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, APH dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu memberikan kejelasan agar nama baik pihak yang dituduh tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan, melainkan kejelasan berdasarkan fakta. Transparansi dokumen, keterbukaan terhadap klarifikasi, dan pemeriksaan yang profesional menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan proyek DPKP Kota Cimahi TA 2026 berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.








