https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 21 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Kapolres Metro Bekasi Gelar Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi

Pilar Post by Pilar Post
16/01/2024
in Pilar Jabar
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi

Bekasi, (Tabloidpilarpost.com), Ungkap kasus ini dipimpin Kasatreskrim AKBP DR, Muhammad Firdaus S.IK.M.H didampingi Kanit PPA AKP Tamat Suryani, S.H, dan Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari bertempat di Kapolres Metro Bekasi,(16/01/2024).

 

Baca juga:

  • Kapolres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak…
  • Oknum Ustadz di Babelan Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

Polres Metro Bekasi Gelar ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi LP,B,2945,X,2023 SKPT, Satreskrim,Polres Bekasi,tanggal 12 Oktober 2023,”Ucap Kasat Reskrim AKBP DR. Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H,

Kasus TPPO ini dilaporkan JS orang tua korban dimana Korban AJR 15 dengan terlapor atau tersangka D 18 dan A alias Oma 52 pada tanggal 12 Oktober 2023 dimana waktu kejadian sekitar bulan Oktober 2023 dengan tempat kejadian perkara di Kosan 28 jalan Cempaka No. 18 kel. Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Kutipan Akte Lahir korban,satu helai baju lengan panjang milik korban, satu helai Bra berwarna pink milik korban, satu celana dalam berwarna pink milik korban,satu celana levis pendek milik korban,satu buah HP merk Xiaomi milik tersangka D, satu buah HP merk Vivo 25 Pro warna hitam milik tersangka A alias Oma, satu buku tabungan Tahapan BCA milik tersangka A alias Oma, satu ATM BCA milik tersangka A.alias Oma dan satu buah Kondom milik tersangka A. alias Oma,

Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian, tersangka D 18 dalam perannya mencari calon korban dengan menggunakan aplikasi perkenalan atau Dating Apps TANTAN dan korban AJR dikenal dan ditampung dari Aplikasi tantan,

Tersangka D mengenal Korban melalui Aplikasi Perkenalan Dating Apps bernama Aplikasi Tantan yang kemudian berkenalan dan mengajak bertemu di suatu tempat dan awalnya diajak berlibur ke Bali tetapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma dan disitulah korban dirayu, dibujuk dan diajak bekerja kepada tersangka Oma di Kosan 28,” Ujar Kasatreskrim,

Kemudian, setelah Korban menerima bekerja dengan tersangka A alias Oma lalu tersangka D mencari pelanggan mencari pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat, Untuk diketahui hasil dari mencari pelanggan selama lebih kurang 3 bulan ada 128 pelanggan atau tamu yang sudah memakai jasanya,

Dari pemeriksaan tersangka A alias Oma sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak selama satu Tahun, Hasil dari penghasilannya tersangka A alias Oma sebesar Rp 36.000.000 tiga puluh enam juta rupiah yang digunakan tersangka A alias Oma untuk makan makan, pergi ke mall untuk belanja, nongkrong serta jajan,

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka ada sekitar 8 orang yang menjadi korban TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap anak dimana untuk anak anak ada 2 orang dan 6 orang sudah dewasa,

Korban disini disediakan tempat tinggal dan dari sekali melayani pelanggan korban menerima bayaran sebesar Rp50.000 lima puluh ribu rupiah sedangkan pelanggan atau tamu sekali kencan dikenakan tarif antara Rp250.000 hingga Rp400.000 dengan tempat disediakan di kosan 28 TKP

Korban menerima Rp 50.000, tersangka D menerima upah Rp 50.000 dari setiap tamu dan sisanya dikelola tersangka A alias Oma dimana tersangka A alias Oma menyediakan korban fasilitas tempat tinggal, makan dan laundry pakaian,”Ungkapnya

Dari hasil perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15
Tahun Penjara,”kata Kasatreskrim
AKBP Muhammad.(agus)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sosok Anak Bangsa Semangat juang Terbaik untuk Negeri Muchammad Hafidz

Next Post

Arsan Latief Hadir Di Musrembang Kecamatan Karena Tugas Undang Undang. Begini Jelasnya

Berita Lainnya

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

by Agus Mulyana
20/09/2026
0

Bekasi, (Tabloidpilarpost.com),— Antusiasme warga terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di TPS 08, wilayah Poncol, Desa Bojongsari,...

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Calon Kepala Desa Labansari nomor urut 3, Ahmad Yani, menggelar kampanye akbar bersama tim dan para pendukungnya...

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin periode 2026–2034 diwarnai kegiatan kampanye akbar calon petahana Hj Tita Komala,...

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon Pengganti

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon Pengganti

by Erwin M Ali
16/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk kompensasi atas sejumlah pohon yang terdampak pembangunan...

Kasus Dugaan KPR Fiktif Rp237 Miliar, Askun Desak Kejari Karawang Periksa Pihak Lain

Kasus Dugaan KPR Fiktif Rp237 Miliar, Askun Desak Kejari Karawang Periksa Pihak Lain

by Agus Mulyana
16/09/2026
0

Karawang,(Tabloidpilarpost.com),— Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di...

Kampanye Akbar, H Umar Ali Agustiar Nomor Urut 2 Ajak Warga Jaga Persatuan dan Wujudkan Cipayung Maju

Kampanye Akbar, H Umar Ali Agustiar Nomor Urut 2 Ajak Warga Jaga Persatuan dan Wujudkan Cipayung Maju

by Agus Mulyana
15/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Calon Kepala Desa Cipayung nomor urut 2, H. Umar Ali Agustiar, menggelar kampanye akbar bersama ratusan tim...

Next Post
Arsan Latief Hadir Di Musrembang Kecamatan Karena Tugas Undang Undang. Begini Jelasnya

Arsan Latief Hadir Di Musrembang Kecamatan Karena Tugas Undang Undang. Begini Jelasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In