Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan pengusiran wartawan media online Delikjabar.com, Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (16/10/2026), menuai perhatian kalangan insan pers.
Ketua Divisi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Hans Budhiana, menilai peristiwa tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Purwakarta agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara lembaga legislatif dan insan pers.
Menurut Hans, pelaksanaan tugas jurnalistik harus dihormati. Apabila suatu rapat memang ditetapkan tertutup, pihak penyelenggara perlu menjelaskan dasar dan ketentuan yang menjadi landasan pembatasan akses bagi wartawan.
“Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlakuan profesional. Apabila suatu rapat memang ditetapkan tertutup, dasar dan ketentuannya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Hans Budhiana.
Hans menilai pembahasan anggaran daerah merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, kejelasan mengenai status rapat Banggar dan alasan pembatasan akses peliputan diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap komitmen keterbukaan informasi di lingkungan DPRD.
Ia menegaskan, apabila terdapat pembatasan terhadap akses wartawan, pihak terkait perlu menyampaikan alasan dan dasar kebijakan tersebut secara jelas.
“Transparansi bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dibahas dan bagaimana uang rakyat dikelola. Karena itu, setiap pembatasan akses peliputan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hans juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi protes terbuka pada pekan berikutnya sebagai respons atas insiden tersebut.
PWI Purwakarta juga mendesak Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, memberikan klarifikasi resmi. Apabila ditemukan kekeliruan dalam penanganan peliputan, PWI meminta agar pihak terkait menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tarigan menilai pembatasan peliputan terhadap wartawan dalam rapat pembahasan anggaran daerah tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele karena berkaitan dengan kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kejadian serupa beberapa tahun lalu ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Rencana aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian keberatan insan pers terhadap peristiwa yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD.
Berry mengaku diminta meninggalkan ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta ketika sedang menjalankan tugas peliputan pada Jumat (16/10/2026).
Menurut pengakuannya, petugas keamanan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris Dewan (Sekwan). Berry menyayangkan kejadian itu karena, menurut dia, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa rapat tersebut tertutup bagi media.
“Saya heran kenapa diminta keluar dari ruangan. Padahal tidak ada pengumuman atau ketentuan khusus yang menyatakan rapat ini sifatnya tertutup,” ujar Berry.
Ia juga mempertanyakan dasar pembatasan akses wartawan dalam rapat yang, berdasarkan informasi yang didengarnya, membahas target, pencapaian, dan solusi penganggaran.
Meski demikian, alasan resmi mengenai permintaan agar Berry meninggalkan ruang rapat serta status keterbukaan rapat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Hans mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, Hans menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut harus didasarkan pada fakta, keterangan para pihak, dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini perlu ditelaah secara objektif, termasuk dengan memastikan status rapat, ketentuan akses bagi media, pihak yang mengambil keputusan, serta alasan yang mendasari tindakan terhadap wartawan.
Hans berharap DPRD Kabupaten Purwakarta dan Sekretariat DPRD segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Berry diminta meninggalkan ruang rapat serta dasar penetapan rapat Banggar sebagai rapat tertutup.
Menurutnya, klarifikasi terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan profesional antara pers dan lembaga pemerintahan.
“Klarifikasi terbuka merupakan langkah penting untuk menjernihkan persoalan. Yang perlu dijaga adalah agar pelaksanaan tugas jurnalistik dihormati, hak masyarakat memperoleh informasi tetap diperhatikan, dan setiap pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan,” tutup Hans Budhiana.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai alasan Berry diminta meninggalkan ruang rapat maupun dasar penetapan rapat Banggar sebagai rapat tertutup.
![]()









