https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Iuran BPJS Almarhumah Lilis Disorot, Tujuh Bukti Transaksi Jadi Pintu Penelusuran

Klarifikasi sejumlah pihak menyebut adanya penyerahan angsuran melalui pihak terkait. Redaksi menelusuri kesesuaian penerimaan uang, bukti setoran, dan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.

Achmad Khotib by Achmad Khotib
29/10/2026
in Pilar Banten
0
Iuran BPJS Almarhumah Lilis Disorot, Tujuh Bukti Transaksi Jadi Pintu Penelusuran

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis, termasuk informasi mengenai dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan pihak Perisai, masih memerlukan penelusuran dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Dalam perkembangan terbaru, redaksi TabloidPilarPost.com telah menerima tujuh bukti transaksi setoran yang berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis. Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk memeriksa kesesuaian nominal, tanggal transaksi, dan periode kepesertaan.

Baca juga:

  • KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN
  • Sengketa Lahan di Kawasan Pabrik Semen Memanas, Ahli Waris Supriah Laporkan Dugaan…

Sejumlah pihak juga telah menyampaikan klarifikasi mengenai penerimaan dan penyaluran angsuran iuran. Namun, pencocokan antara uang yang diterima dari peserta, setoran melalui pihak terkait, dan pembayaran yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh.

Dari dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat dua bukti transaksi yang mencantumkan rincian pembayaran atas nama Lilis.

Dokumen pertama menunjukkan status “Pembayaran Sukses” pada 26 September 2024, dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.

Dokumen kedua menunjukkan status “Transaksi Berhasil” pada 27 Februari 2025 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atas nama Lilis. Transaksi tersebut mencantumkan program JKK dan JKM dengan total pembayaran Rp16.800.

Kedua dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi pembayaran sebagaimana tercantum di dalamnya. Meski demikian, dokumen itu belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan alur penerimaan dan penyerahan uang dari peserta kepada pihak yang menerima angsuran.

Redaksi masih perlu mencocokkan seluruh tujuh bukti transaksi dengan catatan penerimaan uang dari peserta, bukti penyerahan melalui pihak terkait, serta catatan pembayaran dan periode kepesertaan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Ibu Uum menyatakan tidak pernah merasa mengalami intimidasi dari pengurus Perisai. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, Bu Vera mengakui menerima titipan iuran dari almarhumah Lilis. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian disetorkan kepada pihak Perisai untuk disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bu Vera juga menyebut pembayaran iuran oleh almarhumah Lilis sempat terhenti selama lebih dari tiga bulan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, peserta yang tidak membayar selama lebih dari tiga bulan perlu melakukan pendaftaran ulang. Keterangan mengenai ketentuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bu Vera menyatakan memiliki bukti setoran terkait dana tersebut. Dalam informasi tambahan yang diterima redaksi, Bu Mul juga disebut menerima dan menyetorkan angsuran iuran.

Adapun pembayaran iuran peserta kategori BPU atas nama almarhumah Lilis disebut disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak. Rangkaian keterangan tersebut masih perlu diperiksa silang dengan dokumen dan catatan resmi dari pihak terkait.

Ketua Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB), Adam Buya, menekankan pentingnya keterbukaan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat bukti pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan bukti setoran dari peserta, penerima angsuran, hingga proses penyalurannya. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” demikian pernyataan Adam Buya.

Adam juga menilai pencocokan bukti pembayaran, catatan penerimaan angsuran, serta dokumen penyetoran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak diperlukan untuk memastikan kesesuaian nominal dan periode pembayaran.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa angsuran yang dibayarkan ada yang mencakup satu bulan dan ada pula yang mencakup dua bulan. Karena itu, tanggal penerimaan uang, nominal setoran, periode kepesertaan, dan tanggal pembayaran perlu diperiksa secara cermat.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam membaca dokumen maupun menarik kesimpulan mengenai alur transaksi yang dipersoalkan.

Redaksi TabloidPilarPost.com menegaskan bahwa penerimaan tujuh bukti transaksi merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan pemberitaan dan verifikasi. Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh rangkaian penerimaan, penyerahan, dan penyetoran dana telah sesuai.

Autentikasi dokumen, kesesuaian nominal, periode kepesertaan, serta hubungan antara setoran yang diterima dari peserta dan pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperiksa lebih lanjut.

Pihak Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, dan menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat diharapkan menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan serta dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.

Loading

Tags: BPJS KetenagakerjaanGWSBBLebakPerisai
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pemkab Bantaeng Jalani Verifikasi Lapangan PUG KemenPPPA, Bupati Minta Evaluasi dan Penguatan Program

Berita Lainnya

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menghadiri upacara peringatan...

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi...

Enam Titik Tambang Batu Bara di Cibobos Disorot, Perhutani dan Polda Banten Didesak Buka Fakta!

Enam Titik Tambang Batu Bara di Cibobos Disorot, Perhutani dan Polda Banten Didesak Buka Fakta!

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memunculkan...

EKS NAPI Bongkar Telaah 7 LHP BPK Pemprov Banten 2019–2025, Soroti Temuan Berulang Rp112,49 Miliar

EKS NAPI Bongkar Telaah 7 LHP BPK Pemprov Banten 2019–2025, Soroti Temuan Berulang Rp112,49 Miliar

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

Sserang, (tabloidpilarpost.com) - Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

SBU Diduga Bermasalah, CV Abu Said Kontraktor Tetap Menang Tender? TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua

SBU Diduga Bermasalah, CV Abu Said Kontraktor Tetap Menang Tender? TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

Serang, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum...

Ki Bangkol Tantang Bupati Lebak Buka Dugaan Gangguan di Balik Kepergian PWI 6: Siapa Oknum yang Dimaksud?

Ki Bangkol Tantang Bupati Lebak Buka Dugaan Gangguan di Balik Kepergian PWI 6: Siapa Oknum yang Dimaksud?

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari Kabupaten...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In