Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis, termasuk informasi mengenai dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan pihak Perisai, masih memerlukan penelusuran dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Dalam perkembangan terbaru, redaksi TabloidPilarPost.com telah menerima tujuh bukti transaksi setoran yang berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis. Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk memeriksa kesesuaian nominal, tanggal transaksi, dan periode kepesertaan.
Sejumlah pihak juga telah menyampaikan klarifikasi mengenai penerimaan dan penyaluran angsuran iuran. Namun, pencocokan antara uang yang diterima dari peserta, setoran melalui pihak terkait, dan pembayaran yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh.
Dari dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat dua bukti transaksi yang mencantumkan rincian pembayaran atas nama Lilis.
Dokumen pertama menunjukkan status “Pembayaran Sukses” pada 26 September 2024, dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.
Dokumen kedua menunjukkan status “Transaksi Berhasil” pada 27 Februari 2025 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atas nama Lilis. Transaksi tersebut mencantumkan program JKK dan JKM dengan total pembayaran Rp16.800.
Kedua dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi pembayaran sebagaimana tercantum di dalamnya. Meski demikian, dokumen itu belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan alur penerimaan dan penyerahan uang dari peserta kepada pihak yang menerima angsuran.
Redaksi masih perlu mencocokkan seluruh tujuh bukti transaksi dengan catatan penerimaan uang dari peserta, bukti penyerahan melalui pihak terkait, serta catatan pembayaran dan periode kepesertaan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Ibu Uum menyatakan tidak pernah merasa mengalami intimidasi dari pengurus Perisai. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Bu Vera mengakui menerima titipan iuran dari almarhumah Lilis. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian disetorkan kepada pihak Perisai untuk disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bu Vera juga menyebut pembayaran iuran oleh almarhumah Lilis sempat terhenti selama lebih dari tiga bulan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, peserta yang tidak membayar selama lebih dari tiga bulan perlu melakukan pendaftaran ulang. Keterangan mengenai ketentuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bu Vera menyatakan memiliki bukti setoran terkait dana tersebut. Dalam informasi tambahan yang diterima redaksi, Bu Mul juga disebut menerima dan menyetorkan angsuran iuran.
Adapun pembayaran iuran peserta kategori BPU atas nama almarhumah Lilis disebut disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak. Rangkaian keterangan tersebut masih perlu diperiksa silang dengan dokumen dan catatan resmi dari pihak terkait.
Ketua Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB), Adam Buya, menekankan pentingnya keterbukaan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat bukti pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan bukti setoran dari peserta, penerima angsuran, hingga proses penyalurannya. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” demikian pernyataan Adam Buya.
Adam juga menilai pencocokan bukti pembayaran, catatan penerimaan angsuran, serta dokumen penyetoran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak diperlukan untuk memastikan kesesuaian nominal dan periode pembayaran.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa angsuran yang dibayarkan ada yang mencakup satu bulan dan ada pula yang mencakup dua bulan. Karena itu, tanggal penerimaan uang, nominal setoran, periode kepesertaan, dan tanggal pembayaran perlu diperiksa secara cermat.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam membaca dokumen maupun menarik kesimpulan mengenai alur transaksi yang dipersoalkan.
Redaksi TabloidPilarPost.com menegaskan bahwa penerimaan tujuh bukti transaksi merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan pemberitaan dan verifikasi. Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh rangkaian penerimaan, penyerahan, dan penyetoran dana telah sesuai.
Autentikasi dokumen, kesesuaian nominal, periode kepesertaan, serta hubungan antara setoran yang diterima dari peserta dan pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Pihak Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, dan menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat diharapkan menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan serta dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.








