Bogor, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas pengolahan material yang berkaitan dengan emas menggunakan metode gelondongan di Kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Legalitas kegiatan, asal material, serta sistem pengelolaan limbah menjadi sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (26/10/2026), terlihat bangunan semi permanen beratap terpal, tumpukan karung berukuran besar, serta sejumlah tong yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 unit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan panggilan Kibon. Aktivitasnya disebut-sebut berlangsung hingga 24 jam, tetapi informasi mengenai durasi operasional tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Karung-karung di lokasi diduga berisi lumpur atau material sisa pengolahan emas. Namun, isi karung, fungsi tong, dan jenis kegiatan yang berlangsung belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual.
Dalam upaya memperoleh keterangan berimbang, awak media menghubungi Iko sebagai pengelola melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam balasannya, pihak tersebut menulis, “Ju maksud na naon, arek di piralkeun kitu?”
Pesan itu secara umum dapat dimaknai sebagai pertanyaan mengenai maksud konfirmasi dan apakah persoalan tersebut akan diberitakan.
Namun, balasan tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, asal material, fungsi tong, legalitas usaha, maupun sistem pengelolaan limbah di lokasi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola untuk menjelaskan persoalan tersebut secara lengkap agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Keberadaan bangunan, tumpukan karung, dan sejumlah tong memunculkan pertanyaan mengenai asal bahan baku, proses pengolahan, status perizinan, serta mekanisme penanganan sisa material.
Apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pengolahan mineral, instansi berwenang perlu memastikan jenis kegiatan, asal material, dokumen perizinan yang dipersyaratkan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai kegiatan yang disebut berlangsung hingga 24 jam juga perlu dikonfirmasi kepada pengelola maupun pihak terkait.
Pengolahan material yang mengandung mineral tertentu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila menggunakan bahan berbahaya tanpa pengendalian yang memadai atau membuang limbah tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan penggunaan merkuri, sianida, maupun keberadaan limbah berbahaya di lokasi tersebut.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui karakteristik material, kondisi tanah dan saluran pembuangan, potensi dampak terhadap sumber air, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Dengan demikian, penilaian terhadap aktivitas tersebut tidak hanya bertumpu pada dugaan atau pengamatan visual, tetapi juga berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor diharapkan menelusuri informasi mengenai aktivitas tersebut sesuai kewenangan masing-masing, dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait.
Penelusuran dapat mencakup pemeriksaan legalitas kegiatan, asal material, proses pengolahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Penerapan ketentuan perizinan perlu disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan status usaha yang sebenarnya.
Awak media juga menerima informasi mengenai dugaan koordinasi dengan pihak tertentu. Informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum terverifikasi sehingga belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi substantif dari pihak pengelola dan keterangan resmi instansi terkait masih dinantikan. Setiap tanggapan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional untuk melengkapi pemberitaan.









