Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas pertambangan dan penyimpanan material berwarna hitam yang secara visual menyerupai batubara mencuat di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Tim investigasi Tabloid Pilar Post melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, (26/08/ 2026). Di lokasi, tim menemukan sejumlah tumpukan material hitam di area terbuka yang dikelilingi pepohonan.
Namun, temuan tersebut belum dapat memastikan bahwa material itu merupakan batubara maupun bahwa kegiatan di lokasi melanggar hukum. Jenis material, asal-usul, status lahan, pihak yang menguasai lokasi, serta legalitas aktivitas masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Demi keamanan dan kepentingan investigasi, redaksi tidak mempublikasikan alamat lengkap maupun koordinat lokasi.
Dalam penelusuran, tim memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan roda dua untuk memindahkan material. Namun, pihak yang melakukan pengangkutan, asal material, frekuensi pemindahan, serta tujuan akhirnya belum terverifikasi.
Nama “Bujil” juga muncul dari keterangan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Redaksi belum memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Bujil sebagai pemilik tambang, pemilik material, pengelola lokasi, maupun pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Sejumlah nama lain dengan inisial L, Y, K dan B turut disebut dalam rangkaian informasi yang diperoleh. Seluruhnya masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan lokasi dengan kawasan yang berada dalam pengelolaan Perhutani menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan.
Pertanyaan yang muncul antara lain: apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan, siapa pihak yang menguasai lahan, apakah terdapat aktivitas pertambangan, dan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Jika benar berada di kawasan hutan, maka dasar penggunaan kawasan serta legalitas kegiatannya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai status kawasan dan dasar penggunaan lokasi tersebut.
Temuan lapangan tersebut mendorong desakan agar Polda Banten dan Polres Lebak melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat informasi dan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada keberadaan tumpukan material, tetapi juga menelusuri asal material, jalur pengangkutan, status lahan, dokumen perizinan, serta pihak yang memiliki hubungan hukum dengan aktivitas tersebut.
Mabes Polri juga diharapkan memberikan perhatian atau supervisi apabila proses penanganan membutuhkan pengawasan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan, keberadaan material yang secara visual menyerupai batubara bukan otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Legalitas kegiatan, jenis material, asal-usul, status kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bujil terkait informasi yang menyebut namanya dalam rangkaian penelusuran di lokasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bujil belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan lokasi, material yang ditemukan, maupun aktivitas pemindahan material tersebut.
Redaksi Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang bagi Bujil maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()









