TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum. Terlebih, lokasi yang dilaporkan tersebut diduga berada di lahan yang dikelola Perhutani.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun redaksi, dugaan aktivitas pertambangan itu tersebar di enam titik, yakni Blok Cepak Pasar, Blok Jati, Blok Pamandian, Blok Cununggul, Blok Cioray, dan Blok Aw. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta pengecekan status perizinan dan penggunaan lahan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan lima lubang tambang di tiga lokasi di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Dalam keterangan yang diberitakan pada 23 September 2026, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa aktivitas di ketiga lokasi tersebut telah dihentikan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan dan menyatakan penanganan perkara masih dalam proses penyidikan.
Meski demikian, penindakan di Cihara merupakan perkara di lokasi berbeda. Dugaan aktivitas di Cibobos harus diperiksa secara tersendiri untuk memastikan kondisi lapangan dan status hukumnya.
Jika dugaan aktivitas tanpa izin di Cibobos terbukti, aparat perlu menindaklanjutinya secara tegas dan memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan.
Redaksi mendesak SDM Perhutani dan jajaran pengelola kawasan terkait segera melakukan pemeriksaan langsung. Status lahan, batas kawasan, legalitas penggunaan, serta bentuk aktivitas di enam blok tersebut perlu dipastikan secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum yang relevan apabila kegiatan tersebut berada di kawasan hutan dan diduga melanggar ketentuan.
Perhutani perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu dilakukan sesuai kewenangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian kembali diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ketentuan perizinan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Pasal 158 UU Minerba dalam rumusan perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan penerapan yang harus disesuaikan pada ketentuan hukum terkini dan fakta perkara.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, relevan apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Keluhan mengenai kerusakan jalan, gangguan lingkungan, keselamatan warga, dan pemasangan kabel listrik yang diduga tidak tertata juga perlu diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Redaksi mendorong Ditreskrimsus Polda Banten, Polres Lebak, instansi pertambangan dan lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta Perhutani untuk menindaklanjuti laporan mengenai enam titik tersebut.
Pemeriksaan perlu memastikan status perizinan, legalitas penggunaan lahan, pihak yang bertanggung jawab, dan potensi dampak terhadap masyarakat. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan apabila telah diterima.
Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghentian aktivitas di satu lokasi. Pengawasan harus berkelanjutan, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada pengusaha yang disebut, Perhutani, pemerintah daerah, Polda Banten, Polres Lebak, dan instansi terkait.
Setiap informasi tambahan akan diverifikasi dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
![]()









