https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

“Dugaan PETI Batu Bara Karangkamulyan Masuk Polda Banten, Kapolda Didesak Segera Turun Tangan”

Sekitar 10 titik galian masuk materi pengaduan LSM OMBAK, nama Bujil dan Levi disebut; publik menunggu verifikasi lapangan dan kepastian hukum.

tim inv by tim inv
03/09/2026
in Pilar Banten
0
“Dugaan PETI Batu Bara Karangkamulyan Masuk Polda Banten, Kapolda Didesak Segera Turun Tangan”

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kini masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Pengaduan tersebut tercatat diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan/pengaduan.

Baca juga:

  • Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut…
  • 10 Titik Galian Diadukan ke Polda Banten, Dugaan PETI Batu Bara Cihara Masuk Babak Baru

Laporan disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Materi laporan disebut dilengkapi sejumlah dokumen dan dokumentasi hasil investigasi lapangan yang dilakukan selama Agustus 2026.

Dalam materi pengaduan, LSM OMBAK menyebut terdapat sekitar 10 titik lubang galian atau lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.

Sejumlah lokasi disebut masih menunjukkan aktivitas, sedangkan beberapa titik lainnya dilaporkan dalam kondisi terbuka.

Pelapor menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum.

Seluruh informasi dalam laporan masih harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, klarifikasi para pihak, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Selain persoalan dugaan PETI, perhatian juga tertuju pada munculnya nama Bujil dan Levi dalam materi pengaduan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga sekitar maupun pekerja di lokasi.

Dalam laporan, Bujil dan Levi disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang diadukan.

Namun, penyebutan nama tersebut bukan berarti keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Justru, hal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi aparat.

Apa sebenarnya peran Bujil dan Levi?

Apakah berkaitan dengan pengelolaan lokasi, kepemilikan, pengangkutan material, aktivitas pekerja, atau bentuk keterkaitan lainnya?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.

Laporan LSM OMBAK juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas yang dilaporkan.

Beberapa persoalan yang disebut antara lain perubahan bentang alam, potensi perubahan kualitas air, risiko longsor, hingga kemungkinan terjadinya banjir lumpur.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan kajian teknis dari instansi berwenang.

Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk melihat langsung kondisi lokasi dan memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan, bagaimana status perizinannya, serta apakah terdapat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Setelah laporan resmi diterima Ditreskrimsus Polda Banten, perhatian publik kini tertuju kepada Kapolda Banten.

Kapolda Banten didesak untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang dilaporkan.

Desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap informasi yang telah disampaikan kepada aparat benar-benar diuji melalui mekanisme hukum.

Publik tentu ingin mengetahui apakah sekitar 10 titik galian yang disebut dalam laporan benar-benar ada, apakah aktivitas pertambangan masih berlangsung, serta apakah lokasi tersebut memiliki legalitas perizinan.

Selain itu, aparat juga diharapkan menelusuri asal-usul material yang diduga batu bara, pihak yang mengelola lokasi, aktivitas pengangkutan, hingga kemungkinan dampak lingkungan.

Laporan masyarakat jangan sampai berhenti hanya pada tanda terima.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum berjalan, tetapi juga tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan.

Popi Yousu menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait dugaan tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas proses administrasi.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Masuknya laporan dugaan PETI Karangkamulyan ke Ditreskrimsus Polda Banten membuka ruang bagi aparat untuk menguji seluruh informasi yang disampaikan pelapor.

Bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan laporan tersebut diperiksa, diverifikasi, dan diberikan kepastian berdasarkan hukum.

Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan materi pengaduan yang disampaikan DPP LSM OMBAK kepada Ditreskrimsus Polda Banten.

Pemberitaan ini tidak menyatakan Bujil, Levi maupun pihak lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Seluruh dugaan yang disebutkan masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Tabloid Pilar Post tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab.

Bujil, Levi maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun informasi pembanding.

Kini publik menunggu: apakah dugaan PETI Karangkamulyan akan berujung pada pemeriksaan serius, atau kembali berhenti sebagai sebuah laporan di atas meja?

Loading

Tags: CiharaDitreskrimsus Polda Bantendugaan PETIKapolda BantenKarangkamulyanLebakLSM OMBAKpertambangan tanpa izinPETI LebakPolda Bantentambang batu bara Lebaktambang ilegal Bantentambang ilegal Lebak
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Perkuat Sinergi Program, TP PKK Se-Kecamatan Gedangan Gelar Pertemuan Rutin di Segaran

Next Post

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

Berita Lainnya

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

by ARMAN MAN
21/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Keberadaan kabel jaringan WiFi yang menjuntai, menggantung terlalu rendah, dan terpasang tidak rapi di sejumlah titik jalan...

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK Tabloidpilarpost.com – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Lebak Polda Banten...

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan...

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

Next Post
King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In