Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kini masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pengaduan tersebut tercatat diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan/pengaduan.
Laporan disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Materi laporan disebut dilengkapi sejumlah dokumen dan dokumentasi hasil investigasi lapangan yang dilakukan selama Agustus 2026.
Dalam materi pengaduan, LSM OMBAK menyebut terdapat sekitar 10 titik lubang galian atau lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.
Sejumlah lokasi disebut masih menunjukkan aktivitas, sedangkan beberapa titik lainnya dilaporkan dalam kondisi terbuka.
Pelapor menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum.
Seluruh informasi dalam laporan masih harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, klarifikasi para pihak, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Selain persoalan dugaan PETI, perhatian juga tertuju pada munculnya nama Bujil dan Levi dalam materi pengaduan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, kedua nama tersebut disebut berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh dari warga sekitar maupun pekerja di lokasi.
Dalam laporan, Bujil dan Levi disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang diadukan.
Namun, penyebutan nama tersebut bukan berarti keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Justru, hal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi aparat.
Apa sebenarnya peran Bujil dan Levi?
Apakah berkaitan dengan pengelolaan lokasi, kepemilikan, pengangkutan material, aktivitas pekerja, atau bentuk keterkaitan lainnya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Laporan LSM OMBAK juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas yang dilaporkan.
Beberapa persoalan yang disebut antara lain perubahan bentang alam, potensi perubahan kualitas air, risiko longsor, hingga kemungkinan terjadinya banjir lumpur.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan kajian teknis dari instansi berwenang.
Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk melihat langsung kondisi lokasi dan memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan, bagaimana status perizinannya, serta apakah terdapat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Setelah laporan resmi diterima Ditreskrimsus Polda Banten, perhatian publik kini tertuju kepada Kapolda Banten.
Kapolda Banten didesak untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang dilaporkan.
Desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap informasi yang telah disampaikan kepada aparat benar-benar diuji melalui mekanisme hukum.
Publik tentu ingin mengetahui apakah sekitar 10 titik galian yang disebut dalam laporan benar-benar ada, apakah aktivitas pertambangan masih berlangsung, serta apakah lokasi tersebut memiliki legalitas perizinan.
Selain itu, aparat juga diharapkan menelusuri asal-usul material yang diduga batu bara, pihak yang mengelola lokasi, aktivitas pengangkutan, hingga kemungkinan dampak lingkungan.
Laporan masyarakat jangan sampai berhenti hanya pada tanda terima.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum berjalan, tetapi juga tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan.
Popi Yousu menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait dugaan tersebut.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas proses administrasi.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masuknya laporan dugaan PETI Karangkamulyan ke Ditreskrimsus Polda Banten membuka ruang bagi aparat untuk menguji seluruh informasi yang disampaikan pelapor.
Bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan laporan tersebut diperiksa, diverifikasi, dan diberikan kepastian berdasarkan hukum.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan materi pengaduan yang disampaikan DPP LSM OMBAK kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Pemberitaan ini tidak menyatakan Bujil, Levi maupun pihak lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Seluruh dugaan yang disebutkan masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Tabloid Pilar Post tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab.
Bujil, Levi maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun informasi pembanding.
Kini publik menunggu: apakah dugaan PETI Karangkamulyan akan berujung pada pemeriksaan serius, atau kembali berhenti sebagai sebuah laporan di atas meja?
![]()









