tabloidpilarpost.com BENGKULU — Aksi Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama LSM LIDIK di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026), diwarnai ketegangan setelah sejumlah orang yang disebut massa sebagai pihak luar diduga berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Situasi memanas ketika massa tengah menyampaikan orasi.
Menurut keterangan pihak FABB, seorang yang tidak dikenal masuk ke tengah massa dan diduga berupaya menghentikan atau membubarkan aksi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di kalangan peserta aksi: siapa yang mengarahkan orang tersebut, apa motifnya, dan apakah ada pihak tertentu yang sengaja mengondisikan gangguan terhadap aksi?
Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, menyatakan pihaknya kecewa terhadap pengamanan aksi. Ia menilai aparat seharusnya mampu memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung aman, tertib, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berkepentingan.
“Kami sangat kecewa dengan pengamanan dari Polresta Bengkulu karena tidak bisa mengamankan penyusup dalam acara orasi kami. Terbukti tidak ada tindakan terhadap penyusup,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, FABB tidak mempersoalkan apabila masyarakat memberikan kritik maupun pandangan berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak boleh ada pihak yang sengaja melakukan intimidasi atau mengganggu jalannya aksi damai.
pindah lokasi, orang yang sama disebut kembali muncul
Setelah situasi di depan Kantor Kejati Bengkulu memanas, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.
Namun, menurut keterangan Dedi, orang yang sebelumnya disebut sebagai penyusup kembali terlihat di lokasi tersebut.
Kemunculan kembali orang yang sama itulah yang kemudian semakin memperkuat kecurigaan massa bahwa gangguan tersebut bukan sekadar kebetulan.
“Kami menduga penyusup itu sudah dikondisikan. Karena ketika kami pindah ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, orang tersebut kembali datang,” kata Dedi.
Meski demikian, dugaan adanya pihak yang mengondisikan atau mengarahkan orang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
nama helmi hasan muncul, fabb desak pembuktian
Dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul dugaan dan pertanyaan di tengah massa mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, termasuk nama Helmi Hasan, dalam upaya mengganggu atau menghentikan aksi.
Namun sampai saat ini, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa Helmi Hasan memerintahkan, membiayai, atau membayar pihak tertentu untuk menghentikan aksi tersebut.
Karena itu, FABB meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang berada di lapangan.
Jika benar terdapat pihak yang mengorganisir, memerintahkan, atau membiayai tindakan untuk mengganggu aksi damai, maka pihak yang berada di baliknya juga harus ditelusuri.
Pertanyaan publik kini sederhana: siapa yang mengarahkan mereka, siapa yang membiayai jika memang ada pembiayaan, dan apa kepentingannya?
Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi maupun tudingan sepihak.
fabb laporkan ke polda bengkulu
Merasa tidak memperoleh penanganan sebagaimana yang diharapkan, FABB kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Bengkulu.
Dedi mengatakan pengaduan tersebut disampaikan agar dugaan gangguan terhadap aksi dapat diperiksa secara profesional dan transparan.
“Kami sekarang melaporkan penyusup tersebut ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” tegas Dedi.
FABB meminta Polda Bengkulu memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, koordinasi, perintah, maupun aliran dana apabila memang ditemukan indikasi tersebut.
jangan biarkan aksi damai diintervensi
FABB menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan aspirasi yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang sengaja mendatangkan orang tertentu untuk mengganggu aksi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keributan biasa.
Aparat harus mengungkap apakah insiden tersebut murni spontan atau memang terdapat pihak yang sengaja mengorganisir gangguan.
FABB juga meminta agar rekaman video, keterangan saksi, dokumentasi aksi, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan kejadian diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu maupun Helmi Hasan terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik kericuhan aksi FABB dan LSM LIDIK tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: membuktikan apakah benar ada upaya terorganisir untuk menghentikan aksi, siapa yang berada di baliknya, dan apakah terdapat aliran dana untuk melakukan tindakan tersebut.









