Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut melebihi ketentuan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bantaeng. Menyusul ramainya perbincangan di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online, Pemerintah Kecamatan Bantaeng mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat klarifikasi bersama seluruh lurah dan kepala desa penerima program PTSL.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Kantor Kecamatan Bantaeng dan akan dipimpin langsung oleh Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (2/8/2026), Andi Andrie Pawiloi mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan dari seluruh lurah dan kepala desa terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pungutan PTSL yang disebut melebihi biaya persiapan yang selama ini menjadi acuan pemerintah, yakni Rp250 ribu.
“Kami akan meminta penjelasan dari seluruh lurah dan kepala desa terkait informasi yang berkembang. Semua harus diklarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Andi Andrie Pawiloi.
Camat Bantaeng juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ke pihak kecamatan apabila merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan dalam proses penerbitan sertipikat tanah, meskipun secara jabatan camat juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berkembangnya pemberitaan media serta pernyataan Pemuda LIRA yang meminta adanya penelusuran terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pengukuran Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Resky, menegaskan bahwa biaya persiapan PTSL sebesar Rp250 ribu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kesepakatan yang dibuat di tingkat desa maupun kelurahan tidak boleh bertentangan atau menambah besaran biaya yang telah ditetapkan negara.
“Ketentuan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kesepakatan di tingkat kelurahan atau desa tidak boleh menambah nilai di atas ketentuan yang telah ditetapkan negara,” tegas Muhammad Resky saat ditemui di Aula Kantor BPN Kabupaten Bantaeng.
Polemik mengenai pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bantaeng semakin menjadi perhatian setelah berbagai unggahan di media sosial memicu perdebatan dan mendorong desakan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara terbuka dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat klarifikasi masih dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026). Hasil pertemuan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi langkah lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
![]()









