https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Polemik Dugaan Pungutan PTSL di Bantaeng, Camat Panggil Seluruh Lurah dan Kades untuk Klarifikasi

Rapat Digelar Senin, Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran

Ismail by Ismail
02/08/2026
in Pilar Sulawesi
0
Polemik Dugaan Pungutan PTSL di Bantaeng, Camat Panggil Seluruh Lurah dan Kades untuk Klarifikasi

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut melebihi ketentuan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bantaeng. Menyusul ramainya perbincangan di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online, Pemerintah Kecamatan Bantaeng mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat klarifikasi bersama seluruh lurah dan kepala desa penerima program PTSL.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Kantor Kecamatan Bantaeng dan akan dipimpin langsung oleh Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi.

Baca juga:

  • Diduga Pungut Biaya PTSL Rp300–350 Ribu, Kades Mekarsari Bungkam dan Blokir Nomer Wartawan
  • PTSL Desa Kerta Rahayu 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Pungli

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (2/8/2026), Andi Andrie Pawiloi mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan dari seluruh lurah dan kepala desa terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pungutan PTSL yang disebut melebihi biaya persiapan yang selama ini menjadi acuan pemerintah, yakni Rp250 ribu.

“Kami akan meminta penjelasan dari seluruh lurah dan kepala desa terkait informasi yang berkembang. Semua harus diklarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Andi Andrie Pawiloi.

Camat Bantaeng juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ke pihak kecamatan apabila merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan dalam proses penerbitan sertipikat tanah, meskipun secara jabatan camat juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Langkah klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berkembangnya pemberitaan media serta pernyataan Pemuda LIRA yang meminta adanya penelusuran terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengukuran Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Resky, menegaskan bahwa biaya persiapan PTSL sebesar Rp250 ribu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kesepakatan yang dibuat di tingkat desa maupun kelurahan tidak boleh bertentangan atau menambah besaran biaya yang telah ditetapkan negara.

“Ketentuan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kesepakatan di tingkat kelurahan atau desa tidak boleh menambah nilai di atas ketentuan yang telah ditetapkan negara,” tegas Muhammad Resky saat ditemui di Aula Kantor BPN Kabupaten Bantaeng.

Polemik mengenai pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bantaeng semakin menjadi perhatian setelah berbagai unggahan di media sosial memicu perdebatan dan mendorong desakan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara terbuka dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat klarifikasi masih dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026). Hasil pertemuan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi langkah lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Loading

Tags: Andi Andrie Pawiloiberita BantaengBiaya PTSL Rp250 RibuBPN BantaengCamat BantaengKabupaten BantaengMuhammad ReskyPemuda LIRAPTSLPTSL BantaengSertifikat Tanahtabloid pilar post
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Muslimat NU Ranting Manukan Wetan Rutin Gelar Pengajian Keliling, Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Next Post

Pemuda LIRA Desak Inspektorat Usut Dugaan Pungutan PTSL, Soroti Belum Adanya Pemeriksaan

Berita Lainnya

FJRI Soroti Komunikasi Humas Polres Bantaeng, Jamuan Kapolres Belum Jadi Ruang Diskusi

FJRI Soroti Komunikasi Humas Polres Bantaeng, Jamuan Kapolres Belum Jadi Ruang Diskusi

by Ismail
19/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Harapan Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) untuk membahas secara langsung persoalan komunikasi antara Humas Polres Bantaeng dan...

Bupati Bantaeng Jadi Dosen Luar Biasa UMI, Dorong Mahasiswa Jembatani Akademik dan Inovasi

Bupati Bantaeng Jadi Dosen Luar Biasa UMI, Dorong Mahasiswa Jembatani Akademik dan Inovasi

by Ismail
19/09/2026
0

Makassar, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin resmi menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi dan Pendidikan...

Pertanian Bantaeng Tumbuh 1,97 Persen di Tengah Tekanan El Niño, Produksi Padi dan Jagung Menurun

Pertanian Bantaeng Tumbuh 1,97 Persen di Tengah Tekanan El Niño, Produksi Padi dan Jagung Menurun

by Ismail
19/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Sektor pertanian Kabupaten Bantaeng masih mencatat pertumbuhan positif pada Triwulan II 2026, meski menghadapi tekanan perubahan iklim...

Baznas Bantaeng Serahkan Bantuan Bedah dan Benah Rumah, Bupati: Sinergi Ini Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Baznas Bantaeng Serahkan Bantuan Bedah dan Benah Rumah, Bupati: Sinergi Ini Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) -  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui program benah dan bedah...

Wujud Sinergitas, Bupati Bantaeng Tandatangani PKS dengan Pertanahan Bantaeng.

Wujud Sinergitas, Bupati Bantaeng Tandatangani PKS dengan Pertanahan Bantaeng.

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)...

HUT ke-75 IBI, Bupati Bantaeng Apresiasi Pengabdian Bidan untuk Masyarakat

HUT ke-75 IBI, Bupati Bantaeng Apresiasi Pengabdian Bidan untuk Masyarakat

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI)...

Next Post
Polemik Dugaan Pungutan PTSL di Bantaeng, Camat Panggil Seluruh Lurah dan Kades untuk Klarifikasi

Pemuda LIRA Desak Inspektorat Usut Dugaan Pungutan PTSL, Soroti Belum Adanya Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In