Lebak,(tabloidpilarpost.com) – Pemberitaan mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mendapat bantahan dari Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Royanudin.
Royanudin menyatakan bahwa dirinya maupun jajaran pengurus P3A tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut. Menurutnya, tidak adanya konfirmasi sebelum berita dipublikasikan menyebabkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi kepada kami, baik mengenai aspek teknis maupun nonteknis kegiatan. Padahal, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kami berhak memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang,” ujar Royanudin kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy. Ia mengaku tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Margaluyu.
Menurut Willy, seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk teknis, serta spesifikasi yang menjadi pedoman pelaksanaan program.
“Material yang digunakan maupun kualitas fisik bangunan telah disesuaikan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Willy.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang profesional dalam setiap pemberitaan.
Menurutnya, media wajib menjalankan asas keberimbangan (cover both sides) dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
“Jangan sampai sebuah pemberitaan justru membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa didahului proses konfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang objektif, akurat, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Eli Sahroni.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan mengenai kualitas pekerjaan pembangunan, proses verifikasi seharusnya dilakukan kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pelaksana kegiatan serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai instansi pembina program.
Menurut Eli, langkah tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eli Sahroni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila tidak diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pers yang kredibel adalah pers yang mampu menyajikan informasi secara utuh, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dalam praktik jurnalistik. Di satu sisi, media memiliki fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah. Di sisi lain, setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan sehingga informasi yang diterima publik tetap objektif, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.









