Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membantah tegas berbagai isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumarni menegaskan bahwa informasi yang beredar dan mencatut namanya dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan program, proyek, penggunaan anggaran, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya juga tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Sumarni, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon. Komunikasi tersebut semata-mata bertujuan mengusulkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, usulan tersebut dilatarbelakangi keinginan agar para santri, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat merasakan manfaat langsung dari Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program pemerintah.
“Saat menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet dapat dibangun SPPG sehingga para santri bisa mendapatkan manfaat program MBG. Komunikasi itu hanya sebatas usulan dan kepedulian sosial,” ujarnya.
Sumarni juga menegaskan bahwa dalam komunikasi tersebut tidak pernah ada pembahasan mengenai proyek, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, maupun transaksi keuangan dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pencatutan namanya dalam berbagai narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada publik.
Berdasarkan data dan rilis resmi yang telah dipublikasikan aparat penegak hukum, tidak terdapat fakta maupun bukti yang menyebutkan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka dalam kasus tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan program di lingkungan BGN.
Kapolres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
“Masyarakat harus bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Semua harus berdasarkan fakta, data, dan proses hukum yang berlaku, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sejumlah media nasional sebelumnya juga telah memuat klarifikasi Kombes Pol Sumarni yang menyatakan bahwa komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya terkait usulan pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet dan tidak pernah membahas proyek, pengelolaan anggaran, maupun transaksi keuangan.









