https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 7 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Kaperwil Tabloid Pilar Post Kecam Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak: Demokrasi Tak Boleh Dibungkam dengan Kekerasan

Achmad Khotib: Jika Ada Dugaan Pelanggaran, Tempuh Jalur Hukum—Bukan Intimidasi dan Main Hakim Sendiri

tim inv by tim inv
19/07/2026
in Pilar Banten
0
Kaperwil Tabloid Pilar Post Kecam Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak: Demokrasi Tak Boleh Dibungkam dengan Kekerasan

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis yang terjadi pada malam Minggu, 18 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Lebak.

Achmad menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan kekerasan terhadap warga bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga dapat mencederai nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Baca juga:

  • Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi
  • Tabloid Pilar Post Banten Kecam Keras Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan di PT. GRS Serang

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi, kekerasan, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri.

“Kritik terhadap kebijakan publik maupun penyampaian aspirasi adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Achmad Khotib.

Achmad mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.

Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, penyelesaian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum, terlebih ketika menghadapi kritik atau aspirasi masyarakat.

Sebagai insan pers, Achmad Khotib juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pers memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Jika dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, hal tersebut dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi takut menyampaikan kritik, aspirasi, maupun informasi yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Achmad berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan terkait dugaan peristiwa tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai, seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan,” pungkas Achmad Khotib.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Tabloid Pilar Post akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta mengedepankan penegakan hukum, keadilan, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Loading

Tags: Achmad KhotibKaperwil Tabloid Pilar Posttabloid pilar post
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Penutupan MPLS PG dan TK LPI Hidayatulloh Berlangsung Meriah, Puluhan Balon Warnai Langit Surabaya

Next Post

SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

Berita Lainnya

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali dalam Sejam, Warga Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali dalam Sejam, Warga Diminta Waspada

by ARMAN MAN
06/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian masyarakat. Gunung api yang berada di kawasan Selat Sunda...

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Level III

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Level III

by ARMAN MAN
05/09/2026
0

Banten, (tabloidpilarpost.com) - Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah kembali mengalami erupsi pada awal September 2026. Aktivitas...

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi...

Jika Tender PKP Dinilai Janggal, King Naga Dan Ratusan Korban Banjir Lebak Siap Menginap di Kementrian

Jika Tender PKP Dinilai Janggal, King Naga Dan Ratusan Korban Banjir Lebak Siap Menginap di Kementrian

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Komando LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga, resmi melayangkan...

Warga Sukatani Terima Bantuan Beras, 30 Kilogram per Keluarga Diharapkan Ringankan Beban Pangan

Warga Sukatani Terima Bantuan Beras, 30 Kilogram per Keluarga Diharapkan Ringankan Beban Pangan

by ARMAN MAN
04/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, berlangsung tertib. Warga penerima manfaat terlihat...

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

by Achmad Khotib
03/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Next Post
SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

SEKRETARIS UMUM FORWATU BANTEN SERUKAN SELURUH PENGURUS SIAGA SATU, SIAPKAN AKSI MASSA GABUNGAN DI DEPAN DPRD LEBAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In