Banten, (tabloidpilarpost.com) – Kaperwil Banten Tabloid pilar Post (TPP), Ahmad Khotib Alisa Ipan, kembali menyuarakan pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi. Dalam pernyataan tegasnya di Rangkasbitung Lebak Banten, Ahmad Khotib mengutuk maraknya kriminalisasi terhadap wartawan, terutama yang bergerak di bidang jurnalisme investigatif.
“Opini, dugaan, dan tuduhan dalam karya jurnalistik adalah bagian dari kebebasan pers yang dilindungi hukum. Wartawan bekerja untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau dipidana,” tegas Ahmad Khotib.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus wartawan yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Ahmad Khotib menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip demokrasi dan menjamin transparansi publik.
“Jika ada yang merasa dirugikan, gunakan jalur hukum seperti hak jawab atau gugatan perdata, bukan menekan wartawan dengan pasal kriminal,”tegasnya.
Pernyataan Ahmad Khotib ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pewarta warga yang tergabung dalam Tabloid pilar Post. Mereka bersatu menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers.
“Kami akan terus memperjuangkan hak wartawan bekerja tanpa tekanan. Pers harus tetap independen sebagai pilar demokrasi,” ujar Ahmad Khotib.
Kaperwil Banten Tabloid pilar Post mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk:
1. Menghormati kebebasan pers sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
2. Menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan yang memuatnya.
“Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang dipidana hanya karena memberitakan fakta. Mari jaga kebebasan pers untuk Indonesia yang lebih transparan dan demokratis,” pungkas Ahmad Khotib.