Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis yang terjadi pada malam Minggu, 18 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Lebak.
Achmad menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan kekerasan terhadap warga bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga dapat mencederai nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi, kekerasan, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kritik terhadap kebijakan publik maupun penyampaian aspirasi adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Achmad Khotib.
Achmad mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, penyelesaian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil.
Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum, terlebih ketika menghadapi kritik atau aspirasi masyarakat.
Sebagai insan pers, Achmad Khotib juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pers memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jika dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, hal tersebut dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi takut menyampaikan kritik, aspirasi, maupun informasi yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Achmad berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan terkait dugaan peristiwa tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai, seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan,” pungkas Achmad Khotib.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Tabloid Pilar Post akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta mengedepankan penegakan hukum, keadilan, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.









