Lebak, (taboidpilarpost.com) – Gelombang pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran di SDN 1 Malingping Utara kian menguat. Di tengah sorotan terhadap penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 sebesar Rp61.248.000, muncul pula informasi mengenai pengembalian dana sekitar Rp72 juta setelah adanya proses pemeriksaan.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Kepala Dinas Pendidikan memastikan pihaknya akan menurunkan Bidang Sekolah Dasar untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke sekolah.
“Segera kita akan lakukan klarifikasi ke sekolah melalui Bidang SD,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti Kepala Bidang SD yang menyatakan siap melakukan pengecekan lapangan dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Siap Pak. Nanti kami cek ke lokasi dan kami cek SPJ pemeliharaannya,” ujar Kabid SD.
Turunnya Dinas Pendidikan menandai babak baru dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan maupun latar belakang pengembalian dana yang nilainya bahkan lebih besar dari anggaran pemeliharaan yang sedang menjadi sorotan.
Pertanyaan yang kini mengemuka tidak lagi sederhana. Jika memang terdapat pengembalian dana sekitar Rp72 juta, dana tersebut berasal dari kegiatan apa? Temuan apa yang mendasari pengembalian tersebut? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan sejauh mana tindak lanjutnya?
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu jawaban mengenai realisasi fisik penggunaan anggaran pemeliharaan sebesar Rp61 juta. Apakah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan? Apakah hasil pekerjaannya dapat dilihat secara nyata di lingkungan sekolah? Dan apakah dokumen pertanggungjawaban sejalan dengan kondisi yang ada di lapangan?
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri spekulasi yang terus berkembang. Sebab setiap rupiah dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik.
Karena itu, pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Pendidikan diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen SPJ, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan, sarana, dan prasarana yang menjadi objek pemeliharaan.
Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban yang mengembalikan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta lapangan, maka masyarakat berharap ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka puluhan juta rupiah, melainkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang merupakan amanah masyarakat dan negara.
Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan ini serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
![]()









