Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan rumah tangga yang menimpa Suratno, warga Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang oknum kepala desa, kini Suratno harus menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh sang istri.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (9/6/2026).
Usai menjalani persidangan, Suratno mengaku memiliki perasaan campur aduk. Di satu sisi ia menghormati proses hukum yang berjalan, namun di sisi lain dirinya mengaku belum mendapatkan rasa keadilan atas persoalan yang selama ini diperjuangkannya.
“Saya sebagai korban dan suami yang merasa dikhianati tentu berharap keadilan yang seadil-adilnya. Untuk urusan anak, saya sadar itu memang tanggung jawab saya sebagai ayah untuk memberikan nafkah. Tetapi terkait dugaan perzinaan yang saya laporkan, saya juga meminta penegakan hukum yang adil,” ujar Suratno kepada wartawan.
Menurut Suratno, dirinya masih mempertanyakan perkembangan laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Ia mengaku mendengar informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai dasar penghentian perkara tersebut.
“Saya hanya mendengar kabar kalau laporan itu di-SP3. Tetapi sampai sekarang saya belum pernah dipertemukan atau mendapatkan penjelasan langsung. Yang saya tahu hanya ada pemberitahuan dari Polres. Karena itu saya tetap berharap ada keadilan agar tidak ada lagi korban seperti saya,” ungkapnya.
Dalam perkara yang pernah dilaporkannya, Suratno sebelumnya menduga adanya hubungan terlarang antara istrinya yang berinisial D dan seorang oknum kepala desa berinisial SLW. Namun hingga kini belum ada keputusan hukum yang menurutnya memberikan kepastian atas laporan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Suratno, Hendri Sumarto, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa Pak Kobra, menilai perkara yang sedang berjalan seharusnya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan konflik berkepanjangan.
“Hasil sidang hari ini cukup dinamis. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengikuti arahan hukum yang baik. Kalau kedua pihak mau saling memahami dan mengikuti proses yang benar, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Hendri juga menyampaikan harapannya agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan kedua pihak dapat menerima solusi yang mengedepankan pemulihan. Dari pihak Suratno sudah menyatakan kesediaannya, tinggal bagaimana sikap dari pihak lainnya. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara para pihak, penyelesaian konflik secara damai, serta mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara dugaan perzinaan maupun pihak pelapor dalam perkara dugaan penelantaran anak belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Suratno dan kuasa hukumnya.
![]()









