LEBAK, BANTEN – TABLOIDPILARPOST.COM – Perjuangan keluarga almarhumah Lilis, warga Kampung Muhara RT 009/RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, untuk memperoleh kepastian hak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) terus berlanjut.
Setelah mengajukan keberatan atas penolakan klaim JKM, keluarga ahli waris bersama Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) dan unsur pendamping mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jumat (30/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen sanggahan atas keputusan penolakan klaim.
Audiensi ini menjadi langkah lanjutan keluarga untuk memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai hak manfaat JKM yang hingga kini masih dipersoalkan.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Umum BBP, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, bersama pihak ahli waris dan unsur pendamping. Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) turut hadir mewakili PERISAI berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Ketua GWSBB, Adam Buya.
Kehadiran GWSBB merupakan bagian dari pelaksanaan mandat untuk mengawal kepentingan ahli waris sekaligus menyampaikan aspirasi dalam proses audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal persoalan tersebut sampai keluarga memperoleh jawaban resmi dan kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi itu, pihak pendamping menyampaikan sejumlah poin keberatan sekaligus menyerahkan dokumen sanggahan yang memuat dasar-dasar keberatan terhadap keputusan penolakan klaim JKM almarhumah Lilis.
Audiensi tersebut menghasilkan perkembangan penting. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung telah menerima berkas sanggahan yang disampaikan pihak ahli waris bersama kuasa pendampingan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menjelaskan bahwa dokumen sanggahan tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten yang berkedudukan di Serang.
Menurut Andriyan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap materi sanggahan sebelum memberikan jawaban lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat sudah terdapat kabar baik terkait tindak lanjut surat sanggahan tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian keluarga ahli waris dan pihak pendamping yang selama ini menantikan kejelasan mengenai dasar penolakan manfaat JKM.
Polemik bermula dari penolakan klaim JKM atas nama almarhumah Lilis. Berdasarkan keterangan dan materi sanggahan yang disampaikan pihak keluarga, terdapat dua hal yang menjadi pokok keberatan.
Pertama, status almarhumah yang disebut tidak bekerja karena berstatus sebagai ibu rumah tangga. Kedua, riwayat penyakit diabetes yang menurut keterangan keluarga telah diderita sekitar satu tahun sebelum almarhumah meninggal dunia.
Kedua hal tersebut menjadi dasar pihak keluarga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan dan ketentuan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengambil keputusan penolakan klaim.
BBP berpandangan bahwa status ibu rumah tangga tidak serta-merta menghapus kemungkinan seseorang menjadi peserta pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, penentuan kelayakan manfaat tetap harus mengacu pada ketentuan program, status kepesertaan, serta dokumen yang bersangkutan.
Sementara terkait riwayat penyakit diabetes, BBP meminta penjelasan mengenai dasar ketentuan dan pertimbangan yang menjadi landasan penolakan klaim tersebut.
Pihak pendamping berharap seluruh keberatan dapat diperiksa secara objektif dan dijelaskan secara terbuka agar keluarga memahami alasan keputusan yang telah diambil.
Selain alasan penolakan, riwayat pembayaran iuran almarhumah juga menjadi salah satu poin yang disoroti dalam audiensi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak penyanggah, almarhumah tercatat melakukan pembayaran iuran secara berturut-turut selama enam bulan, terhitung sejak 4 Oktober 2025 hingga 1 April 2026.
Riwayat pembayaran tersebut menjadi salah satu dasar keluarga meminta transparansi mengenai status kepesertaan, masa perlindungan, serta persyaratan untuk memperoleh manfaat JKM.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besaran santunan, melainkan kepastian apakah hak yang berkaitan dengan kepesertaan almarhumah telah diperiksa dan diproses sesuai ketentuan program yang berlaku.
Ketua GWSBB, Adam Buya, menegaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanah dan kepercayaan yang diberikan melalui surat kuasa untuk mewakili PERISAI.
“Sebagai Ketua GWSBB, saya hadir dalam audiensi ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada kami untuk mewakili PERISAI. Mandat ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menindaklanjuti setiap poin yang telah disampaikan, karena persoalan ini menyangkut kepentingan dan hak masyarakat,” ujar Adam Buya.
Ia berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dalam audiensi mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara transparan, sehingga keluarga ahli waris memperoleh kejelasan atas persoalan yang sedang diperjuangkan.
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni alias King Badak, mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung yang telah menerima berkas sanggahan dari ahli waris dan kuasa pendampingan.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan dokumen harus diikuti dengan tindak lanjut serta jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menerima berkas sanggahan dari ahli waris dan kuasa pendampingan. Namun, kami berharap proses konsultasi dengan Kantor Wilayah Banten tidak berlarut-larut. Keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas Eli Sahroni.
Ia juga meminta agar seluruh materi keberatan diperiksa secara objektif, termasuk riwayat pembayaran iuran dan dasar ketentuan yang digunakan dalam penolakan klaim.
“Kalau memang ada ketentuan yang menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan, sampaikan secara terbuka dan tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi jika hak ahli waris memenuhi persyaratan, jangan sampai mereka kehilangan hak hanya karena persoalan yang belum dijelaskan secara terang,” tambahnya.
BBP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat keputusan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila penyelesaian belum memperoleh kejelasan, BBP membuka kemungkinan meneruskan persoalan ini kepada instansi pengawas ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hingga audiensi berlangsung, berkas sanggahan telah diterima BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Banten di Serang.
Kini, harapan keluarga ahli waris tertuju pada hasil kajian serta jawaban resmi dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh materi keberatan yang telah disampaikan.
Perjuangan keluarga almarhumah Lilis menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran, tetapi juga kepastian perlindungan dan pelayanan ketika risiko sosial terjadi.
Masyarakat pun menantikan tindak lanjut BPJS Ketenagakerjaan atas sanggahan tersebut. Keluarga berharap proses pemeriksaan dapat menghasilkan penjelasan yang menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan program.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar harapan, melainkan kepastian melalui penjelasan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Kaperwil Banten
TABLOIDPILARPOST.COM
Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran








