https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Banten, Desak Audit Tender CV Abu Said Kontraktor

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/10/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
LSM TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Banten, Desak Audit Tender CV Abu Said Kontraktor

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Langkah ini diambil setelah surat klarifikasi pertama yang dikirimkan sebelumnya disinyalir tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kedinasan.

Baca juga:

  • *Surat Tak Mendapat Balasan Dari Dinas PUPR Lebak : King Naga Akan Tindak Lanjuti…
  • Forwatu Banten Ledakkan Somasi: Desak Dedi Heriyadi Buka Mulut Soal Dugaan Penukaran…

Surat klarifikasi kedua tersebut berfokus pada tuntutan audit menyeluruh terhadap dokumen proses lelang/pemilihan penyedia yang memenangkan CV Abu Said Kontraktor. LSM TAPAK BANTEN menduga adanya praktik persekongkolan dalam proses evaluasi, penetapan pemenang, hingga penerbitan status berkontrak pada paket pekerjaan infrastruktur terkait.

Dalam dokumen yang dilampirkan LSM TAPAK BANTEN, disebutkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Abu Said Kontraktor diduga sedang dalam status pencabutan atau pembekuan oleh lembaga berwenang ketika proses tender dan kontrak berlangsung. Namun, Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten diduga tetap meloloskan serta memenangkan penyedia tersebut.

Koordinator LSM TAPAK BANTEN, Wendi, menegaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan persyaratan legalitas yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“SBU itu bukan sekadar sertifikat pelengkap, SBU adalah legalitas utama suatu perusahaan konstruksi yang wajib hukumnya berstatus aktif! Tanpa SBU yang aktif, jangan pernah mimpi atau berharap bisa mendapatkan dan melaksanakan kegiatan/paket pekerjaan APBD,” tegas Wendi saat memberikan keterangannya kepada awak media.

“Surat pertama kami diabaikan, tapi kami tidak akan tinggal diam. Saya menduga kuat ada persekongkolan jahat di dalam proses pengadaan ini. Aturan yang sudah jelas-jelas tertulis justru ditabrak demi memenangkan pihak tertentu. Saya pertegas: SAYA AKAN TABRAK SIAPAPUN ‘BIN-NYA’ yang berani main-main dengan hukum dan anggaran rakyat!” tambah Wendi.

LSM TAPAK BANTEN menyoroti sejumlah regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi yang menurut mereka perlu menjadi perhatian, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Pasal 7 ayat (1), mengenai kewajiban menerapkan prinsip pengadaan yang efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
– Pasal 51 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menurut LSM TAPAK BANTEN berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kualifikasi teknis dan legalitas penyedia.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya

LSM TAPAK BANTEN menyoroti kewajiban badan usaha jasa konstruksi untuk memenuhi persyaratan legalitas dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk status Sertifikat Badan Usaha (SBU).

3. Potensi Sanksi Hukum

LSM TAPAK BANTEN menyebut sejumlah konsekuensi yang menurut mereka perlu dikaji apabila dugaan pelanggaran terbukti, di antaranya evaluasi atau pembatalan penetapan pemenang sesuai ketentuan, tindakan terhadap kontrak apabila memiliki dasar hukum, kemungkinan sanksi daftar hitam sesuai persyaratan yang berlaku, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Apabila terdapat bukti penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, LSM TAPAK BANTEN menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengakhiri keterangannya, LSM TAPAK BANTEN menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum.

Apabila Surat Klarifikasi Kedua kembali tidak mendapatkan tanggapan atau tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai dari Dinas PUPR Provinsi Banten, LSM TAPAK BANTEN menyatakan akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir. Jika klarifikasi ini tidak direspons dan ditindaklanjuti secara transparan, kami pastikan berkas Lapdu resmi meluncur ke Kejati Banten. Saya ingin lihat, siapa di Provinsi Banten ini yang merasa kebal hukum dan berani mengabaikan aturan hukum yang berlaku!” pungkas Wendi.

Hak Jawab, Klarifikasi, dan Keberimbangan Pemberitaan

Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Pokja Pemilihan, PPK, CV Abu Said Kontraktor, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, koreksi, maupun bukti pendukung atas informasi dan dugaan yang disampaikan LSM TAPAK BANTEN, khususnya mengenai status SBU, proses evaluasi tender, penetapan pemenang, dan status kontrak pekerjaan yang dipersoalkan.

Setiap tanggapan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini memuat keterangan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM TAPAK BANTEN. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tags: Desak Audit Tender CV Abu Said KontraktorLSM TAPAK BANTEN Layangkan Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Banten
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS, BBP dan GWSBB Kawal Hak Ahli Waris hingga Ada Kepastian

Next Post

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

Berita Lainnya

Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS, BBP dan GWSBB Kawal Hak Ahli Waris hingga Ada Kepastian

Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS, BBP dan GWSBB Kawal Hak Ahli Waris hingga Ada Kepastian

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN – TABLOIDPILARPOST.COM – Perjuangan keluarga almarhumah Lilis, warga Kampung Muhara RT 009/RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten...

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM – Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar audiensi sekaligus menyerahkan berkas sanggahan resmi kepada pihak...

Polemik Legalitas PT SAM di Lebak, GMBI Desak Pemda Turun Tangan dan Periksa Perizinan

KING NAGA KECAM KERAS DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN OLEH STAF BPJS LEBAK: AWAK MEDIA DILARANG MASUK SAAT AUDIENSI BADAK BANTEN PERJUANGAN

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Dugaan pembatasan terhadap kemerdekaan pers menjadi sorotan saat berlangsungnya audiensi Badak Banten Perjuangan...

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN – TabloidPilarPost.com | Jumat, 30 Oktober 2026 Dugaan pembatasan akses terhadap awak media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten...

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

SERANG, TabloidPilarPost.com – 30 Oktober 2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis hasil telaah terhadap dua Laporan...

Penyerapan Anggaran Proyek Strategis Jalan Nasional Bengkulu–Lampung Capai 100 Persen

Penyerapan Anggaran Proyek Strategis Jalan Nasional Bengkulu–Lampung Capai 100 Persen

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

BENGKULU SELATAN, TabloidPilarPost.com – Pembangunan proyek strategis jalan nasional yang menghubungkan Iskandar Baksir, Tanjung Kemuning, hingga batas Provinsi Lampung terus...

Next Post
Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In