SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Langkah ini diambil setelah surat klarifikasi pertama yang dikirimkan sebelumnya disinyalir tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kedinasan.
Surat klarifikasi kedua tersebut berfokus pada tuntutan audit menyeluruh terhadap dokumen proses lelang/pemilihan penyedia yang memenangkan CV Abu Said Kontraktor. LSM TAPAK BANTEN menduga adanya praktik persekongkolan dalam proses evaluasi, penetapan pemenang, hingga penerbitan status berkontrak pada paket pekerjaan infrastruktur terkait.
Dalam dokumen yang dilampirkan LSM TAPAK BANTEN, disebutkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Abu Said Kontraktor diduga sedang dalam status pencabutan atau pembekuan oleh lembaga berwenang ketika proses tender dan kontrak berlangsung. Namun, Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten diduga tetap meloloskan serta memenangkan penyedia tersebut.
Koordinator LSM TAPAK BANTEN, Wendi, menegaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan persyaratan legalitas yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“SBU itu bukan sekadar sertifikat pelengkap, SBU adalah legalitas utama suatu perusahaan konstruksi yang wajib hukumnya berstatus aktif! Tanpa SBU yang aktif, jangan pernah mimpi atau berharap bisa mendapatkan dan melaksanakan kegiatan/paket pekerjaan APBD,” tegas Wendi saat memberikan keterangannya kepada awak media.
“Surat pertama kami diabaikan, tapi kami tidak akan tinggal diam. Saya menduga kuat ada persekongkolan jahat di dalam proses pengadaan ini. Aturan yang sudah jelas-jelas tertulis justru ditabrak demi memenangkan pihak tertentu. Saya pertegas: SAYA AKAN TABRAK SIAPAPUN ‘BIN-NYA’ yang berani main-main dengan hukum dan anggaran rakyat!” tambah Wendi.
LSM TAPAK BANTEN menyoroti sejumlah regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi yang menurut mereka perlu menjadi perhatian, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 7 ayat (1), mengenai kewajiban menerapkan prinsip pengadaan yang efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
– Pasal 51 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menurut LSM TAPAK BANTEN berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kualifikasi teknis dan legalitas penyedia.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya
LSM TAPAK BANTEN menyoroti kewajiban badan usaha jasa konstruksi untuk memenuhi persyaratan legalitas dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk status Sertifikat Badan Usaha (SBU).
3. Potensi Sanksi Hukum
LSM TAPAK BANTEN menyebut sejumlah konsekuensi yang menurut mereka perlu dikaji apabila dugaan pelanggaran terbukti, di antaranya evaluasi atau pembatalan penetapan pemenang sesuai ketentuan, tindakan terhadap kontrak apabila memiliki dasar hukum, kemungkinan sanksi daftar hitam sesuai persyaratan yang berlaku, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Apabila terdapat bukti penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, LSM TAPAK BANTEN menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengakhiri keterangannya, LSM TAPAK BANTEN menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum.
Apabila Surat Klarifikasi Kedua kembali tidak mendapatkan tanggapan atau tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai dari Dinas PUPR Provinsi Banten, LSM TAPAK BANTEN menyatakan akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir. Jika klarifikasi ini tidak direspons dan ditindaklanjuti secara transparan, kami pastikan berkas Lapdu resmi meluncur ke Kejati Banten. Saya ingin lihat, siapa di Provinsi Banten ini yang merasa kebal hukum dan berani mengabaikan aturan hukum yang berlaku!” pungkas Wendi.
Hak Jawab, Klarifikasi, dan Keberimbangan Pemberitaan
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Pokja Pemilihan, PPK, CV Abu Said Kontraktor, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, koreksi, maupun bukti pendukung atas informasi dan dugaan yang disampaikan LSM TAPAK BANTEN, khususnya mengenai status SBU, proses evaluasi tender, penetapan pemenang, dan status kontrak pekerjaan yang dipersoalkan.
Setiap tanggapan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini memuat keterangan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM TAPAK BANTEN. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()









