Tabloid Pilar Post | LEBAK, Kamis 2 April 2026 — Dugaan praktik intimidasi terhadap warga kembali mencuat di Kabupaten Lebak dan menjadi perhatian serius publik. Perkara ini semakin mengundang keprihatinan setelah diketahui bahwa korban merupakan penyandang tuna rungu, yang diduga mengalami tekanan secara tidak manusiawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipaksa dibawa ke rumah oknum Ketua RT berinisial C, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan peternakan ayam di wilayah tersebut. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa menandatangani sebuah dokumen yang hingga kini belum diketahui secara jelas isi dan maksudnya.
Tidak hanya itu, korban juga diduga diberikan uang sebesar Rp5 juta, yang kuat dugaan berkaitan dengan upaya intervensi atau pembungkaman agar korban tidak melanjutkan persoalan yang tengah dihadapi.
Kasus ini memantik keprihatinan luas, mengingat korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus mengambil langkah cepat dengan turun langsung mengawal proses hukum. Tim kuasa hukum bahkan telah mendatangi Polres Lebak guna menyerahkan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik intimidasi tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Terlebih ini menyangkut korban penyandang disabilitas yang harus dilindungi,” tegas perwakilan kuasa hukum Chakrabhinus.
Sorotan keras juga datang dari Ketua LSM GMBI, King Naga, yang dengan tegas mengecam dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai hukum dan kemanusiaan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan kemanusiaan. Jika benar korban dipaksa dan diberi uang untuk dibungkam, maka itu adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar King Naga.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Kami dari GMBI akan berdiri di garis depan untuk membela masyarakat kecil. Jangan sampai hukum tunduk pada kepentingan atau kekuasaan,” tambahnya.
Di tengah bergulirnya kasus ini, masyarakat pun turut menyuarakan keresahan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kalau benar ada paksaan dan pemberian uang, itu sangat tidak manusiawi, apalagi korbannya tuna rungu. Kami berharap kasus ini diusut tuntas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Achmad Khotib Kaperwil Banten









